ASN Pemkab Bandung Barat Terseret Kasus Dana Hibah, Kejaksaan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp1,5 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seorang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,5 miliar.
Menyusul penetapan tersangka tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sambil menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melalui akun instagram, Senin (13/7/2026), S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 yang diberikan kepada Yayasan Anwarurohman di Kecamatan Cipongkor.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung guna kepentingan penyidikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menegaskan pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi," kata Ade usai rapat paripurna DPRD KBB, Selasa (14/7/2026).
Ade menegaskan, karena perkara yang dihadapi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pemerintah daerah tidak memberikan pendampingan hukum kepada ASN tersebut.
"Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu," ujarnya.
Selain dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Pemkab Bandung Barat juga menghentikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku selama proses hukum berlangsung.
"Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian," ucap Ade.
Namun demikian, Ade menjelaskan bahwa status kepegawaian S saat ini masih berupa pemberhentian sementara. Pemberhentian secara tetap baru dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Sekarang statusnya masih nonaktif sambil menunggu proses hukum inkrah," katanya.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengungkap dugaan penyimpangan bermula dari pengajuan proposal hibah senilai Rp1,5 miliar oleh Yayasan Anwarurohman pada Tahun Anggaran 2024.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembelian lahan sekitar 4.200 meter persegi guna perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun hasil penyidikan menunjukkan seluruh kegiatan yang tercantum dalam proposal diduga tidak pernah direalisasikan. Dana hibah yang telah dicairkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menyebut tidak satu pun item kegiatan dalam proposal yang dilaksanakan.
"Setelah yayasan menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif," ujar Wawan.
Karena S diketahui berstatus ASN aktif yang menjabat sebagai Kasi PMD Kecamatan Cipongkor, proses pidana yang kini dijalani juga berdampak pada status kepegawaiannya. Selain menghadapi proses hukum, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana hibah pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.(ijr/ysp)
