Awas Iming-iming Kerja TKI ke Timur Tengah, Disnakertrans Subang Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Berangkat Jalur Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mengungkapkan bahwa keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Subang di kawasan Timur Tengah, khususnya di Arab Saudi, secara riil memang ada. Namun, mayoritas dari mereka diketahui berstatus nonprosedural atau ilegal.
Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mairansyah menyampaikan, berdasarkan data dan koordinasi yang dilakukan, hanya sebagian kecil warga Subang yang tercatat bekerja secara formal.
“Kalau melihat kondisi riil, memang ada pekerja asal Subang di sana. Namun yang mendominasi justru pekerja ilegal,” terang Rona saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Rabu (4/3/2026).
Sementara, kata Rona, yang tercatat secara formal hanya beberapa orang, dengan posisi bekerja di hotel atau sebagai driver, dan itu pun jumlahnya terbatas.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat pekerja nonprosedural sangat rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari persoalan hukum hingga perlindungan kerja yang minim.
Rona menjelaskan, langkah yang dapat dilakukan pihaknya saat ini sebatas memantau dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia dan KJRI setempat.
“Sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait PMI asal Subang yang terindikasi memiliki permasalahan di sana. Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan kondisi mereka,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah pusat telah mengeluarkan imbauan agar pemberangkatan ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah untuk sementara waktu ditunda.
Rona juga menekankan bahwa program penempatan kerja ke kawasan Timur Tengah, khususnya untuk posisi asisten rumah tangga, hingga kini masih dalam status moratorium. Kebijakan tersebut terutama menyasar sektor yang selama ini didominasi oleh pekerja perempuan.
“Perlu diketahui bahwa untuk penempatan sebagai asisten rumah tangga di kawasan Timur Tengah masih moratorium. Ini penting agar masyarakat tidak tergiur iming-iming kerja yang tidak jelas prosedurnya,” ungkap Rona.
Ia mengimbau masyarakat Subang yang berminat bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan memastikan seluruh dokumen serta prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rona menjelaskan, saat ini penanganan dan penempatan PMI secara nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Dengan kewenangan tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi, serta pencegahan terhadap praktik penempatan ilegal.
“Kami hanya bisa mengimbau dan melakukan pencegahan di daerah. Untuk kebijakan dan penempatan secara langsung menjadi kewenangan kementerian terkait,” pungkasnya.
Disnakertrans Subang berharap masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, demi menghindari potensi eksploitasi dan permasalahan hukum di negara tujuan. (cdp/ysp)
