Dalam Tiga Hari, Aparat Unjuk Taring Tutup Tiga Titik Galian Ilegal di Pagaden Barat

PASUNDANEKSPRES.ID – Pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan ketegasannya terhadap praktik galian ilegal di Pagaden Barat, Subang. Hanya dalam rentang tiga hari, sejak Minggu hingga Selasa, aparat gabungan menutup tiga titik galian tanah merah atau galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Pagaden Barat.
Operasi penertiban tersebut melibatkan Camat Pagaden Barat Dadi Iskandar, Satpol PP Kabupaten Subang, serta jajaran Polsek Pagaden yang turun langsung memastikan penghentian aktivitas galian berjalan aman dan kondusif.
Dua titik pertama yang ditutup berada di Kampung Pangauban RT 03/02, Desa Margahayu, dan Blok Tegal Salam RT 14/05, Desa Bendungan, pada Minggu (26/4/2026). Seluruh aktivitas penggalian di dua lokasi itu dihentikan sementara karena belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Galian Ilegal di Pagaden Barat Bakal Ditutup
Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan langsung kepada Camat Pagaden Barat dalam proses penghentian operasional galian tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
“Penutupan ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan. Kegiatan penggalian tanah merah dihentikan sementara dan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memiliki surat izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ikin Sodikin kepada Pasundan Ekspres.
Sebagai tindak lanjut, kunci alat berat jenis beko di lokasi diamankan oleh Camat Pagaden Barat dan dituangkan dalam berita acara resmi. Petugas juga memasang garis pengamanan sebagai penanda penghentian operasional hingga seluruh legalitas dipenuhi.
Penindakan kembali berlanjut pada Selasa (28/4/2026) dengan penutupan satu titik galian ilegal lainnya di Kampung Bolang, Desa Munjul. Dalam operasi gabungan itu, aparat mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator, masing-masing Kobelco PC 200 dan Kobelco PC 75, beserta dua kunci alat berat yang kemudian diserahkan kepada Camat Pagaden Barat disertai berita acara penyerahan.
AKP Ikin menegaskan, penertiban ini bukan semata menyangkut kelengkapan izin usaha, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa prosedur.
“Hasil yang dicapai, tidak ada lagi galian tanah tidak berizin yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Pagaden,” tegasnya.(cdp/ysp)
