Dua Galian Tanah Merah Ilegal di Pagaden Barat Ditutup

PASUNDANEKSPRES.ID - Dua galian tanah merah ilegal di Pagaden Barat ditutup. Penutupan dilakukan oleh polsek Pagaden dan pemerintah Kecamatan Pagaden Barat.
Penutupan dilakukan di dua titik, yakni di Kampung Pangauban RT 03/02, Desa Margahayu dan Blok Tegal Salam RT 14/05, Desa Bendungan pada Minggu (26/4/2026).
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin menyampaikan, pihaknya melakukan pendampingan langsung kepada Camat Pagaden Barat Dadi Iskandar dalam proses penghentian aktivitas galian tanah merah tersebut.
“Penutupan ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan. Kegiatan penggalian tanah merah dihentikan sementara dan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memiliki surat izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ikin Sodikin.
Galian Tanah Merah Ilegal di Pagaden Barat Ditutup
Sebagai bagian dari tindakan administratif, kunci alat berat jenis beko di lokasi diamankan oleh Camat Pagaden Barat dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Selain itu, lanjut Ikin petugas juga memasang garis pengamanan sebagai tanda penghentian operasional sampai seluruh legalitas dipenuhi.
AKP Ikin menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, mencegah dampak lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
“Penegakan ini bukan hanya soal izin, tetapi juga untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tanpa prosedur,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penutupan, hadir pula unsur pemerintah desa, aparat kepolisian, pengusaha galian, serta masyarakat setempat. (cdp)
