Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|13:54 WIB
Bagikan:
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024. (Sumber Gambar: Screenshot via YouTube Najwa Shihab)

PASUNDAN EKSPRES - Resmi! Hasil sidang putusan Sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan pada Senin, 22 April 2024 yakni MK menolah permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa pihak atau kubu capres dan cawapres 01 tidak bisa membuktikan dalil perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PERS-XXII/2024/.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin, 22 April 2024.

Pertimbangan mengenai tudingan cawe-cawe Presiden Jokowi, politisasi bantuan sosial (bansos), hingga etika pencalonan Gibran, dinilai tidak terbukti.

BACA JUGA:Update Sidang Sengketa Pilpres 2024: Capres dan Cawapres Terpilih Tidak Hadir, Ke mana?

BACA JUGA:Kilas Balik Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Dalil yang disampaikan oleh Anies-Muhaimin dinilai tidak beralasan hukum.

"Pemohon tidak beralasan hukum," jelasnya.

MK juga mengatakan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai pencalonan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres.

Selain itu, Suhartoyo pun menyatakan MK menolak eksepsi (sanggahan yang disampaikan oleh tergugat) termohon dan pihak-pihak yang terkait.

BACA JUGA:Menunggu Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ditunggu Aja Hasilnya

Selanjutnya, MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor terdaftar Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sengketa Pilpres 2024

Sejak Rabu, 27 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Sengketa Pilpres 2024 dan telah meminta keterangan dari para pemohon dan telah menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak. 

(pm)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang10 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional13 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle13 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu