Kades di Subang Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Sebesar Rp294,5 Juta

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan desa yang melibatkan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp294,5 juta dari pengelolaan dana bantuan tahun anggaran 2023.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, tersangka berinisial AA yang menjabat sebagai Kepala Desa Bendungan, diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Bantuan Keuangan untuk Desa (BKK-BKUD) serta Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
“Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, ditemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000,” ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) di Mapolres Subang.
Dia menyampaikan, perbuatan tersebut diduga terjadi pada periode 2 Oktober hingga 31 Desember 2023. Dana yang telah dicairkan tersebut, menurut penyidik, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Dony menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik Polres Subang melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigasi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dony, ditemukan beberapa kegiatan yang tidak direalisasikan, di antaranya rehabilitasi kantor desa senilai Rp84,5 juta, dana stimulan RT sebesar Rp10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200 juta.
“Yang bersangkutan sempat diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sesuai nota kesepahaman antar lembaga. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kerugian negara tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AA baru mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50 juta, yang turut diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah dokumen perencanaan, pencairan, dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Total saksi yang diperiksa dalam perkara ini berjumlah 24 orang dari unsur pemerintahan dan ahli.
Dony menambahkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kasus ini menjadi komitmen kami dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup AKBP Dony Eko Wicaksono.(cdp/ysp)
