Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kades di Subang Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Sebesar Rp294,5 Juta

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:27 WIB
Bagikan:
Kades di Subang Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Sebesar Rp294,5 Juta

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan desa yang melibatkan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp294,5 juta dari pengelolaan dana bantuan tahun anggaran 2023.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, tersangka berinisial AA yang menjabat sebagai Kepala Desa Bendungan, diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Bantuan Keuangan untuk Desa (BKK-BKUD) serta Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

“Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, ditemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000,” ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) di Mapolres Subang.

Dia menyampaikan, perbuatan tersebut diduga terjadi pada periode 2 Oktober hingga 31 Desember 2023. Dana yang telah dicairkan tersebut, menurut penyidik, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Dony menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik Polres Subang melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigasi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Dony, ditemukan beberapa kegiatan yang tidak direalisasikan, di antaranya rehabilitasi kantor desa senilai Rp84,5 juta, dana stimulan RT sebesar Rp10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200 juta.

“Yang bersangkutan sempat diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sesuai nota kesepahaman antar lembaga. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kerugian negara tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AA baru mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50 juta, yang turut diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah dokumen perencanaan, pencairan, dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Total saksi yang diperiksa dalam perkara ini berjumlah 24 orang dari unsur pemerintahan dan ahli.

Dony menambahkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Kasus ini menjadi komitmen kami dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup AKBP Dony Eko Wicaksono.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat24 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang31 menit lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga32 menit lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional59 menit lalu
ADVERTISEMENT
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang1 jam lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta1 jam lalu