Kandang Ayam BUMDes Ciasem Baru Viral Dikeluhkan Warga, Ternyata Belum Kantongi Izin

PASUNDANEKSPRES.ID - Kandang ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang belum mengantongi izin resmi. Kandang dikeluhkan warga akibat bau menyengat dan banyaknya lalat.
Kepala Desa Ciasem Baru, Indah Apriyanti mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah ditangani melalui audiensi bersama warga dan sejumlah solusi telah mulai dikerjakan.
“Sudah ditangani, sudah audiensi juga dengan warga, solusinya juga sudah dikerjakan. Namun yang disayangkan masih banyak yang menyebarkan berita liar tanpa konfirmasi ke kami,” kata Indah saat dihubungi Pasundan Ekspres, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, kandang ayam tersebut bukan baru berdiri, melainkan sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan sebelumnya telah dilakukan pengecekan oleh dinas terkait.
“Yang pertama, kandang ayam tersebut bukan baru ada, tapi sudah setahun lebih, dan sudah dicek oleh dinas terkait. Bahkan dari kementerian juga pernah datang karena kita menerapkan SOP ketat untuk pengendalian limbahnya,” jelasnya.
Menurut Indah, munculnya banyak lalat belakangan ini tidak semata-mata disebabkan aktivitas kandang ayam.
“Fenomena banyaknya lalat ini sebenarnya banyak faktor, bukan hanya dari kandang ayam, karena sebelumnya tidak ada selama satu tahun. Ada faktor cuaca, banjir, dan penumpukan sampah,” terangnya.
Ia juga mengaku telah meminta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan tersebut serta berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan kebersihan.
“Setelah audiensi, saya memohon maaf dan akan melakukan upaya pembersihan di kandang maupun tempat sampah. Jika masih terjadi, ke depan kami akan relokasi kandang, namun itu butuh waktu karena membutuhkan lahan, tenaga, dan biaya besar,” ujarnya.
Namun saat ditanya terkait perizinan, Indah menyatakan akan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada pengurus BUMDes.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Dikdik Solihin, memastikan kandang ayam tersebut belum memiliki izin usaha.
“Belum ada,” tegasnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres.
Ia menjelaskan, usaha peternakan, termasuk skala kecil milik BUMDes, tetap wajib memiliki izin dasar.
“Sama saja, itu usaha, harus ada izin PBG,” jelas Dikdik.
Hal senada disampaikan Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Cece Rahman. Ia menyebut hasil pengecekan menunjukkan belum adanya dokumen lingkungan.
“Ternyata setelah dicek belum ada SPPL atau dokumen lingkungan lainnya. Jika kegiatan usaha tidak memiliki perizinan dasar, dapat dipastikan SPPL-nya tidak dimiliki,” ujarnya.
Cece menambahkan, dalam proses perizinan dasar, pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan masyarakat sekitar hingga tingkat forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam).(cdp/ysp)
