Pemkab Purwakarta Alokasikan Dana Rp2,74 Miliar untuk Partai Politik

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta kembali mengalokasikan bantuan keuangan partai politik (Banparpol) Tahun Anggaran 2026 melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Adapun total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,74 miliar untuk 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Purwakarta hasil Pemilu 2024.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Purwakarta, Ilyas Hasanuddin mengatakan, besaran bantuan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp5.000 per suara sah.
"Bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Purwakarta diberikan kepada partai politik yang berada di parlemen atau yang masuk ke DPRD Kabupaten Purwakarta," kata Ilyas saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Ia menjelaskan, total suara sah dari 10 partai politik penerima bantuan mencapai 548.850 suara. Dengan nominal Rp5.000 per suara, maka total Banparpol 2026 mencapai Rp2.744.250.000.
Adapun partai politik penerima bantuan tersebut meliputi PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKB, NasDem, dan PPP.
Partai Politik Gerindra Dapat Bantuan Terbesar
Dari seluruh partai penerima, ia mengatakan, Gerindra menjadi partai dengan bantuan terbesar. Partai tersebut memperoleh 107.087 suara sah sehingga menerima bantuan sebesar Rp535.435.000.
Posisi berikutnya ditempati Golkar dengan bantuan Rp461.210.000 dari 92.242 suara sah. Sementara NasDem menerima Rp361.335.000 berdasarkan perolehan 72.267 suara.
PKB memperoleh bantuan Rp316.765.000 dari 63.353 suara, disusul PKS sebesar Rp284.110.000 dari 56.822 suara. Kemudian PDIP menerima Rp266.105.000 dengan raihan 53.221 suara sah.
Partai Demokrat mendapatkan bantuan Rp157.905.000 dari 31.581 suara, PAN Rp149.105.000 dari 29.821 suara, PPP Rp113.345.000 dari 22.669 suara, dan Hanura menjadi penerima terkecil dengan bantuan Rp98.935.000 dari 19.787 suara sah.
Ilyas menyebutkan, bantuan keuangan partai politik merupakan anggaran wajib yang harus dialokasikan pemerintah daerah setiap tahun. Penggunaannya diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat serta operasional sekretariat partai.
"Namun sesuai amanat Permendagri, pendidikan politik harus menjadi prioritas yang lebih besar dibanding operasional sekretariat," ujar Ilyas.
Meski anggaran telah disiapkan, bantuan keuangan partai politik belum dapat dicairkan. Penyebabnya, proses pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan tahun 2025 masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pencairan baru bisa dilakukan setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterbitkan. Ketika laporan hasil pemeriksaan dari BPK sudah keluar, partai politik baru bisa mengajukan proses pencairan bantuan keuangan tahun 2026," ucapnya.
Dalam proses pengajuan bantuan, partai politik diwajibkan menginput anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) setahun sebelumnya.
Selanjutnya pengajuan dilakukan melalui proposal ke Kesbangpol dengan melampirkan sejumlah dokumen administrasi, mulai dari SK kepengurusan partai, SK KPU tentang perolehan suara, buku rekening partai, NPWP, surat pertanggungjawaban keuangan, hingga laporan hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, proses verifikasi juga melibatkan tim gabungan dari Kesbangpol, Inspektorat, BKAD, Bagian Hukum, hingga KPU.
"Ketika seluruh berkas sudah lengkap dan dinyatakan sesuai, maka diajukan ke BKAD untuk proses pencairan ke rekening masing-masing partai politik," kata Ilyas.(add/ysp)
