Pemkab Subang Perkuat Tata Kelola Data, Perbup Satu Data Bakal Disesuaikan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang terus memperkuat tata kelola data pembangunan melalui Forum Satu Data Kabupaten Subang. Pada Kamis (17/9/2026), forum tersebut menyepakati langkah strategis untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 320 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Subang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Dukungan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Daerah. Penyesuaian regulasi dinilai penting untuk memperkuat penyelenggaraan Satu Data dan integrasi informasi geospasial di Kabupaten Subang.
Pertemuan Forum Satu Data Kabupaten Subang digelar di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Subang. Kegiatan tersebut dihadiri Bapperida, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Subang.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pengarahan terkait kebijakan penyelenggaraan Satu Data dan informasi geospasial di daerah.
Agenda forum difokuskan pada penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat. Pembahasan diarahkan untuk membangun sistem tata kelola data yang lebih modern, terintegrasi, akurat, dan dapat mendukung kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.
Forum juga membedah sejumlah poin dalam SEB Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengidentifikasi dampak serta penyesuaian yang diperlukan dalam penyelenggaraan Satu Data dan Satu Peta di tingkat Kabupaten Subang.
Dalam pembahasan revisi Perbup Subang Nomor 320 Tahun 2022, peserta forum mengkaji penyesuaian kebijakan, struktur kelembagaan, serta pembagian peran antara Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data, khususnya dalam penyelenggaraan informasi geospasial.
Tim Satu Data dan Satu Peta Kabupaten Subang
Selain itu, forum menyepakati substansi pasal yang akan diubah, pembagian tanggung jawab antarsektor, tahapan penyusunan regulasi revisi, hingga penyusunan peta jalan atau timeline rencana kerja bagi Tim Satu Data dan Satu Peta Kabupaten Subang.
Sekretaris Bapperida Kabupaten Subang, Saanah Yulia, S.Sos., M.AP., mengatakan penguatan tata kelola data menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembangunan daerah.
“Melalui perumusan kesepakatan dan rencana tindak lanjut yang konkret ini, Pemerintah Kabupaten Subang optimistis dapat menyajikan basis data pembangunan yang valid, akuntabel, dan spasial,” ujarnya.
Menurutnya, ketersediaan data yang terintegrasi diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan sekaligus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan.
“Hal ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam pengambilan kebijakan publik yang tepat sasaran bagi masyarakat Subang,” pungkasnya.(znl/ysp)
