Pengolahan Limbah B3 di Subang Masih Bergantung pada Fasilitas di Luar Daerah

SUBANG - Pengolahan Limbah B3 di Kabupaten Subang hingga kini belum tersedia. Akibatnya, seluruh perusahaan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin untuk mengangkut dan mengolah limbah tersebut di luar daerah.
Pelaksana Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Dani Rusdana menyampaikan, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan pengolah yang telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Jadi perusahaan itu wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembuangan limbah industri B3. Di Subang itu belum ada pemanfaat atau pengolahan limbah B3,” terangnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, seluruh kegiatan industri pada dasarnya menghasilkan limbah B3 dalam berbagai bentuk, sehingga tidak ada kawasan industri yang benar-benar terbebas dari limbah jenis tersebut.
“Tidak ada. Kalau perusahaan memang penghasil limbah B3, tetapi limbah B3 itu harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berizin. Jadi tidak sembarangan yang bisa mengambil,” ujarnya.
Dani menjelaskan, saat ini memang terdapat satu lokasi yang direncanakan menjadi fasilitas pengolahan limbah B3 di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo. Namun hingga kini fasilitas tersebut belum dapat beroperasi karena masih terkendala proses perizinan.
“Saat ini belum ada pengelolaan limbah B3 di Subang. Ada satu di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, tapi izinnya masih terkendala. Perizinannya belum beres, jadi di Subang belum ada pengolahan atau pemanfaatan limbah B3,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian besar perusahaan di Kabupaten Subang harus mengirim limbah B3 ke fasilitas pengolahan di luar daerah yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kebanyakan industri bekerja sama dengan pengelola limbah di luar Subang, tetapi yang sudah berizin dari kementerian,” kata Dani.
Menurut Dani, daerah tujuan pengangkutan limbah B3 dari perusahaan-perusahaan di Subang umumnya berada di Kabupaten Karawang, Purwakarta, Bekasi, hingga sejumlah wilayah lain di Pulau Jawa yang memiliki fasilitas pengolahan limbah berizin.
“Kebanyakan perusahaan di Subang itu pengangkutan limbahnya ke daerah Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan daerah Jawa juga ada,” ujarnya.
DLH Kabupaten Subang mengingatkan seluruh pelaku industri agar tetap mematuhi prosedur operasional standar (SOP) dalam pengelolaan limbah B3.
Selama menunggu proses pengangkutan, limbah wajib disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang memenuhi ketentuan.
“Kami menghimbau untuk pengelolaan limbah B3 harus sesuai dengan SOP. Jadi limbah harus disimpan di tempat penyimpanan, tidak sembarangan,” tegas Dani.
Ia menambahkan, setiap perusahaan juga diwajibkan memiliki TPS limbah B3 sebagai lokasi penyimpanan sementara sebelum limbah diangkut oleh pihak ketiga yang telah memiliki izin.
“Tiap perusahaan harus mempunyai TPS penyimpanan. Jadi sementara limbah B3 belum bisa dibuang, dikumpulkan dulu. Nah, pihak perusahaan wajib bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin,” tambahnya.
Dani berharap ke depan Kabupaten Subang segera memiliki fasilitas pengolahan atau pemanfaatan limbah B3 yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut akan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah sekaligus mendukung pertumbuhan kawasan industri di daerah.
“Kami berharap di Subang mempunyai pengolahan atau pemanfaatan limbah B3, sehingga perusahaan-perusahaan di Subang tidak perlu mengangkut limbahnya terlalu jauh,” pungkasnya. (cdp/ysp)
