Perjuangkan Upah Layak, Buruh Subang dan Purwakarta Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Aspirasi buruh di Subang dan Purwakarta mengemuka seiring pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Di Subang, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) telah menyepakati usulan kenaikan UMK sebesar 6,51 persen melalui mekanisme voting, sementara di Purwakarta ratusan buruh turun ke jalan menuntut kenaikan UMK hingga 9 persen.
Di Kabupaten Subang, kepastian arah kenaikan UMK 2026 muncul setelah rapat Depekab yang digelar Jumat (19/12/2025). Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Depekab melakukan voting setelah terjadi perdebatan mengenai penentuan nilai indeks atau nilai alfa, hingga akhirnya disepakati kenaikan sebesar 6,51 persen.
Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra SH, menyebutkan bahwa angka tersebut dihasilkan dari penggunaan nilai alfa tertinggi dalam rentang regulasi yang berlaku.
"Hasil rapat pengupahan kemarin baru menyelesaikan UMK, hasilnya kenaikan 6,51 persen. Hasil tersebut berdasarkan hasil voting seluruh anggota Depekab," ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, meskipun angka tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan upah layak, serikat buruh tetap berupaya memperjuangkan nilai alfa maksimal demi menekan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Mau tidak mau regulasi mengatur dengan nilai alfa 0,5–0,9. Pihak APINDO menginginkan nilai alfa di 0,5, tetapi pada akhirnya hasil voting sepakat di nilai 0,9. Artinya, suara mayoritas pemerintah dan buruh memenangkan hasil voting tersebut," tambahnya.
Rahmat juga mengapresiasi sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang dinilai mendukung aspirasi buruh dalam proses pembahasan UMK kali ini.
Meski demikian, ia menegaskan perjuangan buruh belum berhenti dan akan berlanjut pada pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang 2026.
"Kita menginginkan UMSK Subang disepakati dan direkomendasikan ke Gubernur untuk ditetapkan. Secara historis, Subang pada tahun-tahun sebelumnya sudah memiliki UMSK, jadi harus tetap ada," tegas Rahmat.
Sementara itu, di Kabupaten Purwakarta, aspirasi buruh disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar Senin (22/12/2025) pagi. Ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja memadati depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta di Jalan Veteran, menyebabkan arus lalu lintas tersendat dari kedua arah.
Massa datang secara berkelompok dengan membawa atribut organisasi, spanduk, dan pengeras suara. Mereka menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 9 persen, yang dinilai sejalan dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Purwakarta, Indra, menegaskan tuntutan tersebut didasarkan pada realitas kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Kami menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 0,9 atau 9 persen. Karena jelas, berdasarkan survei KHL, kebutuhan sandang, pangan, dan papan sudah naik bahkan sebelum 2026," kata Indra kepada wartawan di lokasi, Senin (22/12/2025).
Indra menyebutkan, UMK Purwakarta saat ini berada di angka Rp4.792.000. Dengan kenaikan 9 persen, buruh diperkirakan menerima tambahan sekitar Rp310.000 per bulan. Menurutnya, angka tersebut masih rasional untuk menjaga kelangsungan hidup buruh dan keluarganya.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, di mana masing-masing unsur mengusulkan angka yang berbeda.
"Apindo minta 5 persen, pemerintah 6 persen, akademisi 7 persen, dan kami dari serikat buruh tetap konsisten di angka 9 persen. Kalau pemerintah tidak berpihak pada buruh, bagaimana kehidupan kami di 2026 nanti?" ujarnya.
Indra menambahkan, apabila pembahasan berujung kebuntuan, buruh berencana menemui Bupati Purwakarta.
"Langkah kami jelas. Kalau di sini deadlock, kami akan temui Pak Bupati Purwakarta. Mudah-mudahan Om Zein berpihak kepada buruh di Purwakarta," ucap Indra.
Aksi di Purwakarta berlangsung hingga siang hari dengan pengamanan aparat kepolisian. Di dua daerah tersebut, buruh sama-sama berharap keputusan UMK 2026 benar-benar mampu menjaga daya beli dan keberlangsungan hidup pekerja di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok.(fsh/add/ysp)
