Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi Sapawarga

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|10:50 WIB
Bagikan:
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi Sapawarga

PASUNDAN EMSPRES - Saat ini membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Sapawarga yang disediakan oleh E-Samsat Jawa Barat. 

Hanya dengan empat langkah sederhana, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan pembayaran pajak mereka secara online.

BACA JUGA:Staycation Syahdu di Talaga Sendayan: Destinasi Terbaru yang Wajib Dikunjungi di Subang!

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank atau platform e-commerce yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna harus mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Sambara di aplikasi Sapawarga atau melalui situs web Bapenda. 

BACA JUGA:Kapolres Subang Motivasi Siswa TK Kemala Bhayangkari

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Sapawarga:

1. Buka Aplikasi Sapawarga

   - Unduh dan instal aplikasi Sapawarga, lalu lakukan registrasi.

   - Klik fitur "Pajak Kendaraan Bermotor" di aplikasi tersebut. Di sana akan terlihat detail kepemilikan kendaraan sesuai dengan NIK Anda.

2. Pilih Fitur Bayar Pajak Kendaraan Online

   - Pilih fitur ini untuk melihat ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

3. Pilih Metode Pembayaran

   - Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika belum mengetahui tata cara pembayaran, Anda dapat klik "Panduan Pembayaran".

4. Konfirmasi Pembayaran

  - Setelah pembayaran berhasil, klik "Saya Sudah Membayar". Anda akan menerima Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran Elektronik (E-SKKP) sebagai bukti pembayaran.

Setelah menyelesaikan pembayaran online, pengguna diharapkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan E-SKKP.

BACA JUGA:Satpolairud Purwakarta Intensifkan Patroli Perairan

Dengan adanya aplikasi Sapawarga, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih praktis dan efisien bagi masyarakat Jawa Barat. Semoga langkah-langkah ini dapat memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. (cdp)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional2 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional2 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional2 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang5 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat5 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang5 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle6 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle7 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle7 jam lalu