Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

FKKSS SMA Tolak Gugatan PTUN, Dukung PAPS Pemprov Jawa Barat

I
Indrawan SetiadiEditor: Yusup Suparman
|07:45 WIB
Bagikan:
FKKSS SMA Tolak Gugatan PTUN, Dukung PAPS Pemprov Jawa Barat
DUKUNGAN: Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta SMA Kabupaten Karawang, menyatakan dukungan penuh terhadap Program Pencegahan Anak Putus Sekolah, yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

KARAWANG-Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKSS) SMA Kabupaten Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

FKKSS juga menolak adanya upaya menggugat program tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua FKKSS SMA Kabupaten Karawang, Hermanto Daifu menegaskan, PAPS merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak. Khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan putus sekolah. 

“Program ini sejalan dengan semangat pendidikan karakter Pancawaluya yang diusung Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menyebut, sikap FKKSS mengacu pada kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/KEP.323-Disdik/2025 jo 421.3/KEP 346/Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah. Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program PAPS tahun 2025.

Terkait polemik hukum, Hermanto menegaskan pihaknya menolak langkah gugatan melalui PTUN. Ia menilai, penyelesaian perbedaan pandangan sebaiknya dilakukan melalui dialog, bukan jalur pengadilan. 

“Kami mendorong agar pemerintah provinsi membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk sekolah swasta, untuk merumuskan solusi bersama,” katanya.

FKKSS mengajukan beberapa rekomendasi kepada Pemprov Jawa Barat, di antaranya pemberian hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi sekolah swasta sebagai upaya meningkatkan akses pendidikan. Selain itu, revisi petunjuk teknis PAPS diharapkan dapat memberi ruang bagi sekolah swasta untuk terlibat secara aktif dalam pencegahan anak putus sekolah.

Pihaknya juga meminta adanya alokasi anggaran khusus untuk mendukung operasional sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga kategori ekonomi rendah (desil 1 dan 2). Langkah ini dinilai penting agar sekolah swasta dapat berperan optimal tanpa terbebani masalah finansial.

Rekomendasi lain yang disampaikan FKKSS adalah agar pemerintah provinsi mendorong siswa yang belum tertampung di sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta terdekat. Kebijakan ini diyakini dapat membantu menekan angka anak tidak bersekolah sekaligus menjaga keberlangsungan sekolah swasta.

“Harapan kami, PAPS tidak sekadar menjadi administrasi penurunan angka putus sekolah, tetapi juga gerakan bersama yang memperkuat sinergi antara sekolah negeri dan swasta,” tutup Hermanto.(auf/kbe/ery)

Berita Terbaru

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang12 menit lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle1 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle2 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle3 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle4 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional5 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang6 jam lalu