Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Lagi, Bupati Reynaldy Pergoki Truk Langgar Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat di Subang

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|07:23 WIB
Bagikan:
Lagi, Bupati Reynaldy Pergoki Truk Langgar Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat di Subang
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita turun langsung ke jalan sidak kendaraan yang melanggar jam operasional. (Instagram @reynaldyputraofficial)

SUBANG-Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey, menunjukkan ketegasannya saat turun langsung ke lapangan di wilayah Purwadadi, Sukamandi, hingga Pasirbungur, Sabtu (14/6/25) malam.

Tampak video media sosial Instagram @reynaldyputraofficial, sejumlah truk masih nekat beroperasi di luar jam yang telah diatur dalam Peraturan Bupati, menyebabkan kemacetan parah dan keluhan dari masyarakat.

“Kasihan warga saya, lihat, macet! Saya sudah berkali-kali ingatkan, tapi masih saja dilanggar. Ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” ujar Kang Rey dengan nada geram.

Menurutnya, para pelaku usaha dan sopir truk yang tidak patuh terhadap aturan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang menjadi korban kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sebagaimana diketahui, sejak 10 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Subang mulai memberlakukan lebih ketat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025. Dalam aturan itu, truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah hanya diperbolehkan melintas pada waktu tertentu:

 • Senin–Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB

 • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur: pukul 05.00–21.00 WIB

“Ini bukan soal melarang orang mencari nafkah. Ini soal keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas. Saya akan tindak tegas jika ada yang melawan peraturan, termasuk memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional,” ungkapnya.

Kang Rey juga memerintahkan jajaran Dinas Perhubungan dan Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Ketua Komisi II DPR Protes Lambatnya Perizinan Lahan oleh BPN

Ketua Komisi II DPR Protes Lambatnya Perizinan Lahan oleh BPN

Nasional28 menit lalu
Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang1 jam lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional11 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang12 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang12 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang13 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle13 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang13 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang13 jam lalu