Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Lagi, Bupati Reynaldy Pergoki Truk Langgar Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat di Subang

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|07:23 WIB
Bagikan:
Lagi, Bupati Reynaldy Pergoki Truk Langgar Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat di Subang
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita turun langsung ke jalan sidak kendaraan yang melanggar jam operasional. (Instagram @reynaldyputraofficial)

SUBANG-Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey, menunjukkan ketegasannya saat turun langsung ke lapangan di wilayah Purwadadi, Sukamandi, hingga Pasirbungur, Sabtu (14/6/25) malam.

Tampak video media sosial Instagram @reynaldyputraofficial, sejumlah truk masih nekat beroperasi di luar jam yang telah diatur dalam Peraturan Bupati, menyebabkan kemacetan parah dan keluhan dari masyarakat.

“Kasihan warga saya, lihat, macet! Saya sudah berkali-kali ingatkan, tapi masih saja dilanggar. Ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” ujar Kang Rey dengan nada geram.

Menurutnya, para pelaku usaha dan sopir truk yang tidak patuh terhadap aturan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang menjadi korban kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sebagaimana diketahui, sejak 10 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Subang mulai memberlakukan lebih ketat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025. Dalam aturan itu, truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah hanya diperbolehkan melintas pada waktu tertentu:

 • Senin–Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB

 • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur: pukul 05.00–21.00 WIB

“Ini bukan soal melarang orang mencari nafkah. Ini soal keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas. Saya akan tindak tegas jika ada yang melawan peraturan, termasuk memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional,” ungkapnya.

Kang Rey juga memerintahkan jajaran Dinas Perhubungan dan Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle26 menit lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle1 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle2 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle3 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional4 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang5 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional6 jam lalu