Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penawscam Cipunagara: PTPS Ujung Tombak Pengawasan Pilkada Subang 2024

E
EgiEditor: Egi
|04:15 WIB
Bagikan:
Penawscam Cipunagara: PTPS Ujung Tombak Pengawasan Pilkada Subang 2024
Panwascam mengikuti wawancara menjelang pemungutan suara di Pilkada Subang 2024.(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Panwascam telah menyiapkan petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang nantinya akan bertugas di TPS masing-masing saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak pada tanggal 27 November nanti.

Seperti yang telah dilaksanakan di Panwascam Cipunagara, melakukan proses rekrutmen PTPS dengan melakukan seleksi administrasi dan test wawancara yang pelaksanaannya dari tanggal 14-16 Oktober 2024. "Ya kami telah menseleksi calon PTPS, melalui tahapan seleksi administerasi dan wawancara," kata Tatang Hermansyah Ketua Panwascam Cipunagara.

Dikatakannya, dari jumlah pendaftar yang Lolos seleksi administerasi dan ikut tahap tes wawancara sebanyak 123 orang. Sedangkan  kebutuhan PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada yaitu sebanyak 109 orang, dengan sebaran 1 TPS 1 PTPS.

Menurut Tatang, PTPS sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat paling bawah yaitu TPS, keberadaannya sangat penting. Mereka lah yang mengetahui persis proses pemungutan suara hingga penghitungannya. PTPS juga mengetahui persis keadaan di TPS apakah ada kecurangan atau tidak, apakah ada surat suara yang rusak atau tidak, dan tahu persis jumlaj surat suara yang sah dan tidak serta surat suara tidak terpakai. 

"Jadi jelas ya, ujung tombak pengawasan itu ya PTPS. Karena dia juga tahu pemilih di TPS terkait, karena dia berdomisili di lingkungan  TPS itu. Dan hasil tes wawancara ini, akan kita umumkan nanti," tambahnya.(dan/sep)


Tupoksi PTPS Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020:

1. Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.
2. Turur mengawasi tehaoan pemungutan suara dan penghitungan suara.
3. Turut mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
4. Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
5. Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional10 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta10 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang10 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang11 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga12 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional12 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle12 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang12 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle12 jam lalu