Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

RSUD Bayu Asih Purwakarta MoU dengan Kejari, Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

E
EgiEditor: Egi
|19:14 WIB
Bagikan:
RSUD Bayu Asih Purwakarta MoU dengan Kejari, Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur RSUD Bayu Asih Tri Muhammad Hani dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana di Aula RSUD Bayu Asih Purwakarta.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilakukan Direktur RSUD Bayu Asih Tri Muhammad Hani dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana di Aula RSUD Bayu Asih Purwakarta, belum lama ini.

Dikonfirmasi terkait penandatanganan MoU tersebut, Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Tri Muhammad Hani menilai kerja sama dengan Kejari Purwakarta ini sangatlah penting.

"RSUD Bayu Asih adalah institusi badan publik yang sering bergesekan dengan persoalan keperdataan, gugatan dari pasien, keluarga pasien, atau badan usaha," kata Hani kepada wartawan, Kamis (1/8).

Selain itu, sambungnya, kerjas ama ini bisa menggali beberapa hal yang selama ini belum dilakukan maksimal oleh RSUD Bayu Asih sebagai subjek hukum.

"Ada kalanya kami menemui persoalan sulit melakukan penagihan kerja sama dengan pihak ketiga, maka kami bisa memanfaatkan kerja sama dengan kejaksaan ini melalui pendampingan," ujar Hani.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan kegiatan hari ini adalah penandatanganan kerja sama terkait dengan pelayanan dari Kejari Purwakarta untuk bidang perdata dan tata usaha negara.

"Tujuan utama MoU ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penatausahaan RSUD Bayu Asih," ucap Martha.

Dirinya menjelaskan, MoU ini akan berlangsung selama satu tahun, di mana sebelumnya juga telah dilakukan, dan kali ini diperpanjang dan diperbaharui kembali.

"Kerja sama yang dimaksud yakni secara simpel, seandainya ada pasien yang keberatan terhadap pelayanan RSUD Bayu Asih, kemudian dia mengajukan gugatan perdata, maka jika itu dilakukan secara litigasi, kami akan mendampingi, memberikan bantuan hukum ke pengadilan," katanya.

Jika itu non-litigasi, tambah Martha, Kejari Purwakarta akan mengupayakan ada akta perdamaian atau akta van dading, sehingga kemudian sama-sama puas, sama-sama merasa bermanfaat, sama-sama mendapatkan kebermanfaatan.

"Kita bisa mendampingi pihak rumah sakit yang harus menagih pembiayaan pasien oleh pihak ketiga dan mencari cara penyelesaian atau win-win solution," ujar Martha.(add)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang8 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta9 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle12 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu