Polres Karawang Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas hingga Meninggal

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Karawang berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas hingga menyebabkan korban meninggal.
Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu dini hari, 5 November 2025, di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan sempat memicu kepanikan warga setempat.
Keempat tersangka yang kini berada dalam tahanan yakni HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka ditangkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG yang masuk pada 11 November 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan masing-masing pelaku.
“Kami bergerak cepat mengamankan para pelaku begitu alat bukti mencukupi,” ujarnya.
Peristiwa ini bermula saat korban ditemukan berada di depan rumah salah seorang warga sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketika warga mencoba bertanya, korban tidak memberikan jawaban. Karena tidak ada yang mengenalinya, warga menduga korban adalah pencuri. Kecurigaan tersebut memicu kerumunan dan situasi mulai tidak terkendali.
Dalam kondisi itu, HW datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul serta menendang korban, bahkan menghantamkan batu bata ke bagian kepala.
Tak lama kemudian, EF ikut terlibat dengan memukul korban dan menanggalkan pakaiannya hingga korban hanya menggunakan celana dalam.
Sesaat sesudahnya, TF dan NK juga tiba di lokasi dan turut melakukan pengeroyokan. Korban menerima pukulan serta tendangan berulang kali hingga mengalami luka parah.
Korban sempat dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta dalam keadaan koma. Setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari, korban akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025 pukul 12.30 WIB. Polisi menegaskan bahwa korban bukan pelaku pencurian seperti yang disangka, dan seluruh kekerasan tersebut murni terjadi akibat prasangka tanpa bukti.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan baju koko biru tua, sarung hitam bermotif vespa, celana pendek hitam, serta celana dalam berwarna biru.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Terlebih lagi yang menjadi korban adalah anak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka dikenai Pasal 80 Ayat (3) atau Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Kami minta masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada polisi, bukan mengambil tindakan sendiri,” pungkasnya.
(dbm)
