Inilah Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Tak Sekadar Menahan Lapar dan Haus

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjalankan ibadah puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, namun perlu mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah puasa tetap lancar dan mendapatkan pahala.
Umat Islam di seluruh dunia kini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah yang termasuk dalam rukun Islam.
Berpuasa berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hinga terbenamnya matahari.
Perintah puasa Ramadhan tercantum dalam Al-Qur'an melalui Surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Bagi orang-orang yang melaksanakan puasa, puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, namun harus menahan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, umat Islam perlu mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah yang dilakukan mendapat berkah dan pahala.
Hal - Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
1. Memasukan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yakni memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.
Contohnya adalah makan dan minum dengan sengaja merupakan hal yang membatalkan puasa paling jelas.
Hal ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi,
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."
Namun, apabila seseorang tidak sengaja makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah merupakan kondisi di mana isi lambung keluar secara paksa melalui mulut. Oleh karena itu, seseorang batal puasanya apabila sengaja memuntahkan isi perutnya.
Rasulullah Saw. bersabda,
"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya" (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
3. Keluar mani dengan sengaja
Seseorang yang mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini tercantum dalam Hadis Riwayat Tirmidzi dan Baihaqi yang berbunyi,
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani)." (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).
4. Haid dan Nifas
Bagi perempuan yang sedang berpuasa kemudian keluar haid sebelum waktu berbuka, maka puasanya dinyatakan batal sehingga harus mengganti puasa tersebut (qadha) di lain hari.
Begitu juga dengan perempuan yang baru saja melahirkan, akan mengeluarkan darah nifas yang menyebabkan puasa menjadi batal.
5. Melakukan Hubungan Suami Istri
Melakukan hubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadan mendapat konsekuensi yang berat seperti yang disampaikan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi,
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu..."
Jika seorang Muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu kepada 60 fakir miskin.
6. Gila atau hilang akal
Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gila atau hilang akal, maka puasanya batal karena tidak terpenuhinya syarat sah puasa.
7. Murtad atau keluar dari Islam
Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa.
Misalnya, seorang Muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal. (inm)
