Jadwal Pelayanan Disdukcapil Subang Terbaru, Urus KTP hingga Akta Bisa di Jam Ini

PASUNDANEKSPRES.ID - Bagi warga Subang yang ingin mengurus berbagai dokumen kependudukan, jadwal pelayanan Disdukcapil Subang tentunya perlu diketahui sebelum mengurusnya agar prosesnya lebih lancar dan terlaksana.
Urusan administrasi kependudukan sering hadir dalam berbagai kebutuhan sehari-hari.
Mulai dari pembuatan KTP elektronik untuk keperluan pekerjaan, pembaruan Kartu Keluarga karena perubahan data anggota keluarga, pembuatan akta kelahiran anak, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Seluruh layanan tersebut dapat diakses melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang.
Jadwal Pelayanan Disdukcapil Subang
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pelayanan Disdukcapil Kabupaten Subang:
Alamat:
- Jl. Mayjen Sutoyo No. 50, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211. (Dekat KPP Pratama Subang)
Bagi yang berencana datang langsung ke kantor, berikut jadwal pelayanan Disdukcapil Kabupaten Subang yang berlaku pada hari kerja dikutip dari Instagram @disdukcapil_subang:
Pelayanan Pagi
- Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB
- Jumat: 08.00–11.30 WIB
Jam Istirahat
- Senin–Kamis: 12.00–13.00 WIB
- Jumat: 11.30–13.00 WIB
Pelayanan Siang
- Senin–Kamis: 13.00–15.00 WIB
- Jumat: 13.00–15.30 WIB
Sementara itu, pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Jadwal pelayanan tersebut berlaku untuk berbagai layanan administrasi kependudukan yang tersedia bagi masyarakat.
Daftar Layanan yang Tersedia
Disdukcapil Kabupaten Subang melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Beberapa layanan yang dapat diurus antara lain:
- Pembuatan KTP elektronik (KTP-el)
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Perubahan data kependudukan
- Pencatatan sipil lainnya
Layanan tersebut tidak hanya tersedia di kantor Disdukcapil Kabupaten Subang.
Masyarakat juga dapat mengakses sejumlah layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun UPTD Disdukcapil yang berada di beberapa wilayah Kabupaten Subang.
Seluruh dokumen administrasi kependudukan seperti KTP-el, KK, KIA, maupun berbagai akta catatan sipil dapat diurus tanpa biaya. Masyarakat cukup menyiapkan persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kontak Disdukcapil Subang
Apabila membutuhkan informasi tambahan mengenai layanan administrasi kependudukan, masyarakat dapat menghubungi:
- Kotak Saran: Front Office (FO)
- Telepon: (0260) 411424
- Fax: (0260) 411424
- WhatsApp: 081222205126
- E-mail: [email protected]
- Instagram: @disdukcapil_subang
- Website: disdukcapil.subang.go.id
(pm)
