Pajak Kendaraan Listrik Dapat Insentif, Ini Kebijakan Terbaru dari Mendagri

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memberikan insentif terkait pajak kendaraan listrik.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi, penggunaan energi bersih, serta peningkatan kualitas udara di Indonesia.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Resmi Berlaku
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BBNKB KBL). Surat edaran ini ditandatangani pada 22 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan keringanan pajak kendaraan listrik baik dalam bentuk pembebasan maupun pengurangan pajak daerah.
Insentif ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut Tito, pemberian insentif pajak kendaraan listrik bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah lingkungan.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi global yang memengaruhi harga dan ketersediaan energi, khususnya minyak dan gas.
Oleh karena itu, insentif pajak kendaraan listrik dinilai sebagai langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Adapun insentif ini berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya. Para gubernur diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026 dengan melampirkan keputusan daerah masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik semakin meningkat, sehingga transformasi sektor transportasi menuju energi bersih dapat berjalan lebih cepat.
