Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pajak Kendaraan Listrik Dapat Insentif, Ini Kebijakan Terbaru dari Mendagri

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:15 WIB
Bagikan:
Pajak Kendaraan Listrik Dapat Insentif, Ini Kebijakan Terbaru dari Mendagri
Pajak Kendaraan Listrik Dapat Insentif, Ini Kebijakan Terbaru dari Mendagri

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memberikan insentif terkait pajak kendaraan listrik.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi, penggunaan energi bersih, serta peningkatan kualitas udara di Indonesia.

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Resmi Berlaku

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BBNKB KBL). Surat edaran ini ditandatangani pada 22 April 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan keringanan pajak kendaraan listrik baik dalam bentuk pembebasan maupun pengurangan pajak daerah.

Insentif ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Tito, pemberian insentif pajak kendaraan listrik bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi global yang memengaruhi harga dan ketersediaan energi, khususnya minyak dan gas.

Oleh karena itu, insentif pajak kendaraan listrik dinilai sebagai langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Adapun insentif ini berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya. Para gubernur diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026 dengan melampirkan keputusan daerah masing-masing.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik semakin meningkat, sehingga transformasi sektor transportasi menuju energi bersih dapat berjalan lebih cepat.

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional10 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang10 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle11 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang11 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang11 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional11 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional12 jam lalu