99 Ribu Lebih Data PBI JKN Dinonaktifkan di Jakbar, Begini Mekanisme Reaktivasinya

Suku Dinas Sosial Jakarta Barat mencatat lebih dari 99.000 kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan sejak 2 Februari. Kebijakan tersebut membuat ribuan warga mendatangi kantor Sudin untuk mengurus pengaktifan kembali.
Untuk melakukan reaktivasi, warga diwajibkan membawa sejumlah dokumen, di antaranya KTP, kartu keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan. Selain itu, diperlukan surat keterangan dari Sudin Sosial sebagai bagian dari proses administrasi.
Setelah data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial, proses verifikasi akhir akan dilakukan oleh Kementerian Sosial. Seorang petugas menjelaskan mekanismenya sebagai berikut:
“Kalau untuk surat dari yang sudah kita masukkan ke dalam sistem informasi kesejahteraan sosial itu nanti akan ada verifikasi lagi dari Kementerian Sosial dan sesudah ada verifikasi nanti yang bersangkutan bisa kembali aktif sebagai penerima PBI JKN yang dibiayai oleh APBN. Namun dengan kondisi kegawat daruratan itu dialihkan menjadi ke kepesertaan untuk yang dibiayai oleh APBD DKI.”
Artinya, bagi warga dengan kondisi darurat, pembiayaan layanan kesehatan dapat sementara dialihkan menggunakan APBD DKI Jakarta sambil menunggu proses verifikasi pusat selesai.
Pemerintah daerah berharap skema ini mampu mencegah warga kehilangan akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan tindakan segera. Meski demikian, lonjakan permohonan reaktivasi menunjukkan perlunya pembaruan data yang lebih akurat dan terintegrasi.
