Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ada Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Sri Mulyani: Serahkan ke Pemerintahan Baru

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:07 WIB
Bagikan:
Ada Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Sri Mulyani: Serahkan ke Pemerintahan Baru
Sri Mulyani menyerahkan rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. (Foto: Humas Setkab)

PASUNDAN EKSPRES - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sebagai informasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini sebesar 11 persen direncanakan bakal naik 1 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

Aturan mengenai kenaikan PPN ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam pasal 7 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025."

Terkait kenaikan tarif PPN itu, Sri Mulyani mengungkap bahwa dirinya menyerahkan hal tersebut kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ucap Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, dikutip dari Disway, Selasa (21/5).

Sri Mulyani menyebut, pemerintah berupaya untuk terus berkomunikasi dengan tim atau orang-orang yang nantinya ditunjuk oleh Prabowo dan Gibran dalam pemerintahan yang baru.

Penyusunan APBN 2025 juga diupayakan adanya masukan aspirasi dari pemerintahan baru mendatang.

"Sehingga pemerintah baru dalam program dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," ujarnya.

Sementara itu, kabar kenaikan PPN 12 persen ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada bulan Maret lalu.

Airlangga memastikan pemerintahan selanjutnya yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan program dan kebijakan yang telah diatur oleh Presiden Joko Widodo.

Rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia yang nantinya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang terkena pajak.

Adapun menurut situs resmi DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), rencana kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. (inm)

Berita Terbaru

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle8 menit lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle1 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle2 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle3 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional4 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle4 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang5 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional6 jam lalu