Andri Mulyono Kantongi Tender Motor Listrik MBG Rp1 Triliun tanpa Memiliki Dealer

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan rangkaian proses pengadaan proyek motor listrik MBG senilai Rp1 triliun yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus tersebut berawal dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal 2025.
Saat ini Andri telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG dan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
PT YAT diketahui bergerak di sektor pengadaan barang dan logistik. Dalam pertemuan tersebut, Andri memperkenalkan perusahaan yang dipimpinnya dengan harapan bisa memperoleh pekerjaan pengadaan di lingkungan BGN.
Pengadaan Motor Listrik MBG
"Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/6).
Namun, menurut Syarief, proyek pengadaan tersebut tidak dirancang berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Sejak Februari 2025, Andri disebut aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN.
Di sisi lain, PT YAT sebenarnya belum memenuhi syarat untuk menjadi penyedia motor listrik MBG karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi persyaratan dalam pengadaan tersebut.
Untuk melancarkan rencananya, Andri diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) guna mempermudah memenangkan proyek pengadaan motor listrik MBG.
Tak hanya itu, ia juga diduga melakukan mark-up harga setiap unit motor listrik MBG agar nilainya mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Syarief membenarkan total anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp1,1 triliun. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci harga per unit maupun besaran mark-up yang dilakukan.
"Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka," ucap dia.
Akibat perbuatannya, Andri disebut menerima pembayaran penuh atas proyek pengadaan motor listrik tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga telah direkayasa.
Selain itu, proses perakitan motor listrik juga dibuat seolah-olah telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Padahal, harga serta spesifikasi kendaraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
