Aturan Pembatasan Akun Media Sosial Anak Resmi Terbit, Ini Platform yang Terdampak

PASUNDANEKSPRES.ID - Aturan pembatasan akun media sosial anak di bawah 16 tahun resmi diberlakukan pemerintah Indonesia sebagai langkah melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang internet.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi ini memastikan adanya pembatasan penggunaan akun bagi anak-anak yang masih berasa di bawah usia tertentu.
Mulai 28 Maret 2026, penerapan aturan pembatasan akun media sosial anak dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Platform yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun pada layanan tersebut akan dinonaktifkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi dampak negatif yang dapat dialami anak-anak ketika mengakses layanan digital tanpa pengawasan yang memadai.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko yang muncul di internet.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Aturan pembatasan akun media sosial anak disusun setelah pemerintah melihat semakin meningkatnya ancaman yang dapat dihadapi anak-anak di ruang internet.
Paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital menjadi beberapa persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.
Meutya juga menilai kehadiran negara penting untuk membantu orang tua dalam melindungi anak-anak ketika menggunakan internet.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya sebagaimana dikutip dari Hukum Online.
Kebijakan aturan pembatasan akun media sosial anak juga mendapat perhatian dari kalangan peneliti kebijakan publik.
Riset dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) berjudul Melindungi Anak di Ruang Digital: Memperkuat PP Tunas melalui Pendekatan Tanggung Jawab Bersama tahun 2026 menyoroti tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penelitian tersebut menyebutkan adanya potensi praktik pemalsuan usia oleh pengguna yang ingin tetap mengakses layanan digital.
Anak-anak maupun orang tua dinilai dapat tergoda untuk memasukkan usia yang tidak sesuai agar bisa melewati sistem verifikasi yang diterapkan oleh platform.
Jika praktik tersebut terjadi secara luas, efektivitas kebijakan perlindungan usia dikhawatirkan dapat berkurang. Mekanisme verifikasi usia atau age assurance menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan aturan dapat berjalan sesuai tujuan.
Meski demikian, pemerintah tetap menilai aturan pembatasan akun media sosial anak sebagai langkah awal yang penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang internet.
(pm)
