BUMDes vs Koperasi Desa Merah Putih, Mana Lebih Untung?

PASUNDANEKSPRES.ID - Pembangunan desa di era modern kini tak lagi menempatkan desa sebagai objek semata, melainkan sebagai subjek yang aktif mengelola potensi ekonominya sendiri. Dalam konteks ini, dua instrumen utama kerap menjadi sorotan, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Keduanya hadir dengan tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, perbedaan mendasar dari sisi landasan hukum, sistem pengelolaan, hingga orientasi usaha membuat keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
Secara regulasi, BUMDes lahir dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berstatus sebagai badan usaha milik desa. Asetnya dipisahkan dari APBDes, dan keuntungan yang diperoleh menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih berakar dari sistem perkoperasian nasional yang berbasis keanggotaan, dengan prinsip “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.” Program KDMP sendiri menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Perbedaan ini berdampak pada orientasi masing-masing. BUMDes cenderung bergerak pada pengelolaan potensi strategis desa seperti aset, sumber daya alam, hingga layanan publik.
Fokusnya bersifat makro, yakni memperkuat ekonomi desa secara keseluruhan. Sebaliknya, KDMP lebih berorientasi pada kepentingan anggota, seperti layanan simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pertanian, hingga distribusi barang pokok dengan harga terjangkau.
Dari sisi pengelolaan, BUMDes memiliki karakter yang lebih birokratis karena melibatkan pemerintah desa dalam pengambilan keputusan strategis.
Pengurusnya ditunjuk melalui musyawarah desa dengan peran kepala desa yang cukup dominan. Sementara KDMP mengedepankan sistem demokratis, di mana pengurus dipilih langsung oleh anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan setiap anggota memiliki hak suara yang setara.
Perbedaan juga terlihat dalam sumber modal. BUMDes mendapatkan dukungan awal dari APBDes dan berpotensi memperoleh tambahan investasi dari pihak ketiga. Di sisi lain, KDMP mengandalkan simpanan anggota serta dapat mengakses pembiayaan dari perbankan, termasuk Bank Himbara.
Masing-masing memiliki keunggulan dan tantangan. BUMDes unggul dalam dukungan pemerintah dan potensi pengelolaan aset besar, namun rentan terhadap intervensi politik dan masalah profesionalisme.
Sementara KDMP lebih mandiri dan partisipatif, tetapi kerap menghadapi kendala dalam hal permodalan dan kualitas manajemen jika anggota kurang aktif.
Dari segi dampak, BUMDes cenderung memberikan manfaat luas bagi masyarakat desa, misalnya melalui layanan publik seperti pengelolaan air bersih. Namun dampaknya bisa kurang terasa secara langsung bagi individu.
Sebaliknya, KDMP memberikan manfaat yang lebih personal kepada anggota, seperti pembagian sisa hasil usaha (SHU) dan akses pembiayaan, meski tidak semua warga desa ikut merasakan.
Melihat berbagai perbedaan tersebut, para pengamat menilai bahwa BUMDes dan KDMP tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya justru dapat saling melengkapi.
BUMDes dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa berbasis aset dan kelembagaan, sementara KDMP menjadi penguat ekonomi masyarakat berbasis gotong royong.
Dengan sinergi yang baik, desa berpotensi memiliki dua pilar ekonomi yang kokoh: kekuatan institusi desa dan kekuatan partisipasi masyarakat. Kunci keberhasilan terletak pada profesionalisme pengelolaan, transparansi, serta keterlibatan aktif warga.
Pada akhirnya, pilihan terbaik bukanlah antara BUMDes atau Koperasi Desa Merah Putih, melainkan bagaimana keduanya berjalan berdampingan untuk mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
