Cara Cek NRG di Info GTK dan SIMPKB Beserta Syarat Pencairan TPG

PASUNDANEEKSPRES.ID - Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan identitas unik yang hanya dimiliki oleh guru yang telah lulus sertifikasi dan mengantongi sertifikat pendidik.
NRG memegang peranan sangat penting karena menjadi kunci utama dalam proses validasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang digunakan sebagai dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Bagi guru yang telah tersertifikasi, pengecekan NRG dapat dilakukan melalui dua sistem resmi milik Kementerian Pendidikan, yaitu Info GTK dan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Berikut panduan lengkapnya.
Cara Cek NRG Melalui Info GTK
Info GTK menjadi rujukan utama untuk melihat status kepegawaian, beban mengajar, hingga kelayakan penerbitan SKTP. Adapun langkah-langkah mengecek NRG melalui Info GTK sebagai berikut:
Buka browser dan kunjungi laman resmi info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Login menggunakan email dan password yang terdaftar pada sistem Dapodik.
Setelah berhasil masuk, gulir halaman ke bawah hingga menemukan kolom NRG.
Jika NRG sudah muncul, lakukan proses verifikasi.
Pastikan kesesuaian NRG yang tertera dengan sertifikat pendidik fisik yang dimiliki.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, segera laporkan kepada operator sekolah untuk dilakukan perbaikan melalui Dapodik.
Cara Cek NRG Melalui SIMPKB
Selain Info GTK, guru juga dapat mengecek NRG melalui akun SIMPKB yang terintegrasi dengan data UKG dan pengembangan keprofesian. Berikut langkah-langkahnya:
Buka browser dan kunjungi laman paspor-gtk.simpkb.id.
Login menggunakan Nomor UKG dan password, atau melalui akun Belajar.id.
Setelah masuk ke dashboard, klik menu Profil di pojok kanan atas.
Pada bagian data diri, sistem akan menampilkan informasi dasar seperti NUPTK dan NRG.
Melalui SIMPKB, guru dapat memastikan bahwa NRG sudah tercatat dan aktif di sistem nasional.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
NRG menjadi komponen utama dalam penerbitan SKTP sebagai dasar pencairan TPG. Namun, selain memiliki NRG aktif, terdapat sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh guru agar TPG dapat dicairkan tanpa kendala.
Berikut syarat utama penerima Tunjangan Profesi Guru:
- Berstatus sebagai ASN (PNS atau PPPK) dan telah memiliki sertifikat pendidik.
- Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang aktif.
- Aktif mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Data kepegawaian dan pembelajaran telah tervalidasi di sistem Info GTK dan Dapodik.
- Memperoleh hasil penilaian kinerja minimal predikat “Baik”.
- Tidak sedang menjadi pegawai tetap atau bagian dari instansi lain.
- Memiliki rekening bank aktif dan datanya telah terdaftar di Dapodik.
Dengan memastikan NRG aktif serta seluruh persyaratan terpenuhi, guru dapat memperlancar proses penerbitan SKTP dan pencairan Tunjangan Profesi Guru. Oleh karena itu, pengecekan data secara berkala melalui Info GTK dan SIMPKB sangat disarankan agar tidak terjadi kendala administrasi.
