Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan

PASUNDANEKSPRES.ID - Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.
Tetapi dalam beberapa kasus, kepesertaan BPJS PBI bisa dinonaktifkan secara tiba-tiba, sehingga peserta tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan.
Kabar baiknya, BPJS PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali, asalkan memenuhi syarat. Berikut panduan lengkapnya.
1. Cek Terlebih Dahulu Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan
Sebelum mengurus pengaktifan ulang, pastikan kamu mengetahui penyebab penonaktifan. Umumnya, BPJS PBI dinonaktifkan karena beberapa alasan berikut:
Data tidak valid atau tidak sinkron (NIK atau KK bermasalah)
Peserta dinilai sudah mampu atau lulus verifikasi DTKS
Pindah domisili dan belum memperbarui data
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau BPJS perusahaan
Peserta meninggal dunia (untuk anggota keluarga tertentu)
Mengetahui alasan ini penting agar proses pengajuan ulang tidak terhambat.
2. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor kelurahan atau desa sesuai domisili saat ini.
Sampaikan dengan jelas bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI.
Dokumen yang perlu dibawa:
KTP
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kartu atau nomor BPJS Kesehatan (jika ada)
Pihak kelurahan/desa akan:
Memeriksa dan memperbaiki data kependudukan
Mengusulkan kembali nama kamu ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Meneruskan berkas ke Dinas Sosial
3. Proses Verifikasi di Dinas Sosial
Setelah berkas diterima, Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Jika pengajuan disetujui:
Nama kamu akan dimasukkan kembali sebagai peserta BPJS PBI
Status kepesertaan akan diaktifkan kembali secara bertahap
Waktu proses bervariasi, bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung kebijakan dan kondisi di masing-masing daerah.
4. Solusi Jika Kondisi Darurat
Jika kamu membutuhkan layanan kesehatan dalam kondisi darurat, beberapa daerah menyediakan layanan UHC (Universal Health Coverage) daerah.
Dengan UHC:
Warga tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan meski BPJS PBI sedang nonaktif
Syarat dan mekanismenya berbeda di setiap daerah
Disarankan untuk menanyakan langsung ke kelurahan, Dinas Sosial, atau fasilitas kesehatan setempat.
BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan bukan berarti hangus selamanya. Selama memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu dan data dapat diverifikasi, kepesertaan masih bisa diaktifkan kembali melalui jalur resmi kelurahan dan Dinas Sosial. Pastikan data kependudukan selalu valid agar kejadian serupa tidak terulang.
