DPR RI Kritik Keras Polri! Korban Pencurian Sering Dijadikan Tersangka, Kasus Nabilah Obrian Jadi Sorotan, Diminta Cabut Status Tersangka!

PASUNDAN EKSPRES.ID – Komisi III DPR RI mengecam kinerja Polri yang dinilai sering kali salah sasaran dalam penegakan hukum, khususnya dengan menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka.
Kritik ini mencuat dalam rapat dengar pendapat pada Senin, 9 Maret 2026, dengan kasus viral Nabilah Obrian sebagai contoh utama.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III dari berbagai fraksi termasuk PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS sepakat bahwa status tersangka terhadap Nabilah harus dicabut segera.
Mereka menekankan bahwa penyebaran rekaman CCTV oleh Nabilah bertujuan melindungi kepentingan publik dan mencegah pencurian lebih lanjut, bukan untuk memfitnah atau mendefamasi.
“Kenapa polisi suka sekali menjadikan tersangka orang yang jadi korban? Ini sudah jadi pola yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu anggota sidang, Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, seraya menyoroti Pasal 36 KUHP baru yang menegaskan tidak ada tanggung jawab pidana tanpa unsur kesengajaan (intent) yang jelas.
Nabilah dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum tersebut.
Kuasa hukum Nabilah juga menyatakan bahwa tindakan kliennya murni untuk laporan ke polisi dan keselamatan publik, bukan niat jahat.
DPR mendorong penghentian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif yang tidak membebani korban, serta evaluasi prosedur investigasi Polri agar lebih adil dan berbasis bukti.
Kasus ini bermula dari insiden pencurian di mana Nabilah sebagai korban membagikan footage CCTV untuk membantu identifikasi pelaku.
Alih-alih, ia justru diproses hukum dengan tuduhan penyebaran informasi pribadi. Polemik ini menjadi viral di media sosial, memicu dukungan luas dari netizen yang menilai Polri “terbalik” dalam menangani korban vs pelaku.
Anggota DPR menambahkan bahwa kasus serupa sering terjadi, di mana korban pencurian, kekerasan, atau pelecehan malah dibuat tersangka.
Mereka meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mereformasi pola penanganan kasus agar sesuai semangat KUHAP dan KUHP baru, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
