Emas Antam Masih Tahan Banting! Harga Hari Ini Diam di Rp 2,655 Juta per Gram

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga emas antam dari PT Antam Tbk masih menunjukkan pergerakan yang stabil pada Kamis, 25 Juni 2026. Berdasarkan data dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini bertahan di level Rp 2.655.000 per gram.
Posisi ini tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Meski begitu, sehari sebelumnya pada Rabu (24/6/2026), harga emas Antam sempat mengalami penurunan cukup dalam sebesar Rp 18.000 hingga menyentuh Rp 2.655.000 per gram.
Sebelumnya lagi, pada Selasa (23/6/2026), harga emas Antam sempat bergerak naik Rp 5.000 ke posisi Rp 2.673.000 per gram. Fluktuasi tersebut menunjukkan pasar emas masih bergerak dinamis dalam beberapa hari terakhir.
Meski saat ini cenderung stagnan, kinerja harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih berada di jalur positif. Sejak awal tahun, harga emas tercatat naik sekitar 6,71%. Sebagai perbandingan, pada 1 Januari 2026 harga emas Antam masih berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Sementara itu, rekor harga tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) emas Antam masih bertahan di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback justru mengalami tekanan cukup tajam. Pada Kamis (25/6/2026), harga buyback emas Antam turun Rp 52.000 menjadi Rp 2.320.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Kamis, 25 Juni 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang belum termasuk pajak:
0,5 gram: Rp 1.377.500
1 gram: Rp 2.655.000
2 gram: Rp 5.250.000
3 gram: Rp 7.850.000
5 gram: Rp 13.050.000
10 gram: Rp 26.045.000
25 gram: Rp 64.987.000
50 gram: Rp 129.895.000
100 gram: Rp 259.712.000
250 gram: Rp 649.015.000
500 gram: Rp 1.297.820.000
1.000 gram: Rp 2.595.600.000
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
