Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Emas Antam Masih Tahan Banting! Harga Hari Ini Diam di Rp 2,655 Juta per Gram

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|09:16 WIB
Bagikan:
Emas Antam Masih Tahan Banting! Harga Hari Ini Diam di Rp 2,655 Juta per Gram
PT Antam Tbk masih menunjukkan pergerakan yang stabil

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga emas antam dari PT Antam Tbk masih menunjukkan pergerakan yang stabil pada Kamis, 25 Juni 2026. Berdasarkan data dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini bertahan di level Rp 2.655.000 per gram.

Posisi ini tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Meski begitu, sehari sebelumnya pada Rabu (24/6/2026), harga emas Antam sempat mengalami penurunan cukup dalam sebesar Rp 18.000 hingga menyentuh Rp 2.655.000 per gram.

Sebelumnya lagi, pada Selasa (23/6/2026), harga emas Antam sempat bergerak naik Rp 5.000 ke posisi Rp 2.673.000 per gram. Fluktuasi tersebut menunjukkan pasar emas masih bergerak dinamis dalam beberapa hari terakhir.

Meski saat ini cenderung stagnan, kinerja harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih berada di jalur positif. Sejak awal tahun, harga emas tercatat naik sekitar 6,71%. Sebagai perbandingan, pada 1 Januari 2026 harga emas Antam masih berada di level Rp 2.488.000 per gram.

Sementara itu, rekor harga tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) emas Antam masih bertahan di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback justru mengalami tekanan cukup tajam. Pada Kamis (25/6/2026), harga buyback emas Antam turun Rp 52.000 menjadi Rp 2.320.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Kamis, 25 Juni 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam yang belum termasuk pajak:

0,5 gram: Rp 1.377.500

1 gram: Rp 2.655.000

2 gram: Rp 5.250.000

3 gram: Rp 7.850.000

5 gram: Rp 13.050.000

10 gram: Rp 26.045.000

25 gram: Rp 64.987.000

50 gram: Rp 129.895.000

100 gram: Rp 259.712.000

250 gram: Rp 649.015.000

500 gram: Rp 1.297.820.000

1.000 gram: Rp 2.595.600.000

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan, mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Berita Terbaru

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline5 menit lalu
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang2 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat2 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle3 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle4 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle4 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional5 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle5 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle6 jam lalu