Emas Antam Tersungkur Lagi! Harga Rontok Rp18 Ribu, Buyback Ikut Ambles Tajam

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga emas antam batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali bergerak turun pada perdagangan Rabu, 24 Juni 2026. Setelah sehari sebelumnya sempat naik tipis, kini harga logam mulia itu kembali tertekan cukup dalam.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp18.000 menjadi Rp2.655.000 per gram. Penurunan tersebut menghapus kenaikan Rp5.000 yang terjadi pada Selasa (23/6/2026), ketika harga sempat berada di level Rp2.673.000 per gram.
Sebelumnya, pada Senin (22/6/2026), harga emas masih bertahan stabil di angka Rp2.668.000 per gram.
Meski dalam beberapa hari terakhir bergerak melemah, performa emas Antam sepanjang tahun ini masih terbilang positif. Sejak awal 2026, harga emas telah naik sekitar 6,71%. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam tercatat masih berada di level Rp2.488.000 per gram.
Namun jika dibandingkan dengan rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH), posisi harga saat ini masih cukup jauh. Harga emas Antam pernah menyentuh level tertinggi Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga mengalami tekanan lebih besar. Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam anjlok Rp36.000 menjadi Rp2.372.000 per gram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan tersebut langsung dipangkas dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 24 Juni 2026 (belum termasuk pajak):
-
0,5 gram: Rp1.377.500
-
1 gram: Rp2.655.000
-
2 gram: Rp5.250.000
-
3 gram: Rp7.850.000
-
5 gram: Rp13.050.000
-
10 gram: Rp26.045.000
-
25 gram: Rp64.987.000
-
50 gram: Rp129.895.000
-
100 gram: Rp259.712.000
-
250 gram: Rp649.015.000
-
500 gram: Rp1.297.820.000
-
1.000 gram: Rp2.595.600.000
Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong pajak.
