FBI dan Secret Service Turut Periksa Uang dalam Kasus Febrie Adriansyah

PASUNDANEKSPRES.ID - Tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih terus dalam tahap penyelidikan. Dalam pengusutan tersebut, Polri bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat untuk memeriksa barang bukti berupa mata uang dolar yang telah disita.
Sejauh ini, penyidik telah menggeledah belasan lokasi yang tersebar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, berikut hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.
Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete
- Dokumen
- Telepon genggam
- Uang tunai SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura
- Uang tunai USD 889.965
- Uang tunai sebesar Rp259.159.000
Seluruh uang tunai tersebut kemudian dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
- Sebanyak 71 barang bukti
- Mata uang asing dari 16 jenis yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp7,2 miliar.
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
- Emas batangan seberat 74 kilogram
- Uang tunai USD 4.767.300
- Uang tunai SGD 14.083.800
- Uang tunai Rp100.000.000
- Dokumen
- Telepon genggam
- Sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas.
Nilai seluruh uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut setelah dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp476 miliar.
FBI Ikut Lakukan Pemeriksaan
Tim dari FBI dan Secret Service diketahui mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Mereka meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Polri menggandeng FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, serta otoritas dari Singapura guna melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang telah diamankan.
"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).
Selain itu, Polri bersama PT Pegadaian juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap emas batangan seberat 74 kilogram yang disita. Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga ahli untuk memastikan keaslian serta berat emas tersebut.
Hingga kini, proses verifikasi terhadap seluruh barang bukti masih berlangsung. Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas perkara yang sedang ditangani.
KPK Siapkan Langkah Supervisi
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya telah menyiapkan mekanisme supervisi terhadap penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, pelaksanaan supervisi akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur operasional yang berlaku.
"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi," kata Setyo setelah menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, meskipun permohonan supervisi sejauh ini baru disampaikan secara lisan, nantinya akan diajukan secara tertulis untuk diproses sesuai mekanisme internal KPK.
Saat ini, KPK belum mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara dari Kejaksaan Agung. Setyo menilai proses hukum masih berjalan di Kejagung dan masih berada pada tahap awal.
"Saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ungkapnya.
Kejagung Pastikan Penanganan Profesional
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional, independen, dan terbuka. Dalam prosesnya, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Polri serta KPK.
"Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang menuturkan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Kejagung terus menjalin komunikasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
"Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional," tutur Anang.
Tak hanya dengan Polri, Kejagung juga akan menggandeng KPK melalui fungsi supervisi agar proses penyidikan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ," jelasnya.
