Girik Tak Lagi Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Berapa Biaya Pembuatan SHM Terbaru? Cek di Sini!

PASUNDANEKSPRES.ID - Berlaku nasional mulai 2 Februari 2026, dokumen lama seperti girik, letter C, dan berbagai bukti hak Barat tidak lagi diaki sebagai bukti kepemilikan tanah.
Ketentuan ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung soal kepastian hukum aset tanah masyarakat sekaligus biaya pembuatan SHM yang selama ini kerap dianggap rumit dan mahal.
Aturan tersebut bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Tas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pemerintah memberi masa transisi lima tahun sejak PP itu ditetapkan pada 2 Februari 2021. Masa tersebut berakhir pada awal Februari 2026.
Setelah tenggat waktu terlewati, surat tanah lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan.
Status tanahnya secara administrasi berubah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Meski demikian, Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada pengambilalihan fisik tanah milik masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy, memastikan hak masyarakat atas tanah tetap diakui.
Pemilik hanya perlu mendaftarkan tanah tersebut agar memperoleh Sertifikat Hak Milik. Proses pendaftaran bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat.
Pengajuan SHM dilakukan melalui permohonan pendaftaran tanah dengan melampirkan identitas pemohon, data fisik tanah, serta surat pernyataan penguasaan dan riwayat kepemilikan.
Pernyataan itu harus diperkuat minimal dua orang saksi yang memahami sejarah penguasaan tanah, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat. Pengesahan dari pemerintah desa atau kelurahan juga diperlukan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercatat sekitar 18 hari kerja.
Harga dan Fakta Biaya Pembuatan SHM
Dikutip dari Kontan.co.id, besaran biaya tidak bersifat seragam karena dipengaruhi luas tanah, peruntukan, serta lokasi bidang tanah.
Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Berikut simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku:
- Biaya pembuatan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Jawa Tengah berada di kisaran Rp540.000.
- Wilayah Jawa Timur mencatat angka sekitar Rp 548.000.
Biaya pembuatan SHM tersebut dapat berbeda di daerah lain, terutama untuk tanah pertanian atau lokasi perkotaan dengan nilai tanah lebih tinggi.
Informasi resmi terkait persyaratan dan tahapan pendaftaran dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, situs resmi atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp ATR/BPN di nomor 0811 1068 0000.
(pm)
