Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Girik Tak Lagi Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Berapa Biaya Pembuatan SHM Terbaru? Cek di Sini!

P
Putri MelaniaEditor: Heru Ramdani
|12:15 WIB
Bagikan:
Girik Tak Lagi Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Berapa Biaya Pembuatan SHM Terbaru? Cek di Sini!
Gambar: Conthoh Sertipikat Hak Milik (SHM) Republik Indonesia. (Sumber: MakelaRumah/Edit via Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Berlaku nasional mulai 2 Februari 2026, dokumen lama seperti girik, letter C, dan berbagai bukti hak Barat tidak lagi diaki sebagai bukti kepemilikan tanah.

Ketentuan ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung soal kepastian hukum aset tanah masyarakat sekaligus biaya pembuatan SHM yang selama ini kerap dianggap rumit dan mahal.

Aturan tersebut bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Tas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pemerintah memberi masa transisi lima tahun sejak PP itu ditetapkan pada 2 Februari 2021. Masa tersebut berakhir pada awal Februari 2026.

Setelah tenggat waktu terlewati, surat tanah lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan.

Status tanahnya secara administrasi berubah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Meski demikian, Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada pengambilalihan fisik tanah milik masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy, memastikan hak masyarakat atas tanah tetap diakui.

Pemilik hanya perlu mendaftarkan tanah tersebut agar memperoleh Sertifikat Hak Milik. Proses pendaftaran bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat.

Pengajuan SHM dilakukan melalui permohonan pendaftaran tanah dengan melampirkan identitas pemohon, data fisik tanah, serta surat pernyataan penguasaan dan riwayat kepemilikan.

Pernyataan itu harus diperkuat minimal dua orang saksi yang memahami sejarah penguasaan tanah, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat. Pengesahan dari pemerintah desa atau kelurahan juga diperlukan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercatat sekitar 18 hari kerja.

Harga dan Fakta Biaya Pembuatan SHM

Dikutip dari Kontan.co.id, besaran biaya tidak bersifat seragam karena dipengaruhi luas tanah, peruntukan, serta lokasi bidang tanah.

Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Berikut simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku:

  • Biaya pembuatan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Jawa Tengah berada di kisaran Rp540.000.
  • Wilayah Jawa Timur mencatat angka sekitar Rp 548.000.

Biaya pembuatan SHM tersebut dapat berbeda di daerah lain, terutama untuk tanah pertanian atau lokasi perkotaan dengan nilai tanah lebih tinggi.

Informasi resmi terkait persyaratan dan tahapan pendaftaran dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, situs resmi atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp ATR/BPN di nomor 0811 1068 0000.

(pm)

Berita Terbaru

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Subang36 menit lalu
Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang56 menit lalu
Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Purwakarta1 jam lalu
Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional4 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle4 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle5 jam lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional5 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga5 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional6 jam lalu