Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2026, Catat Tanggalnya!

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|07:45 WIB
Bagikan:
Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2026, Catat Tanggalnya!
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait skema pembelajaran di bulan Ramadhan 2026. (Foto: Screenshot laman resmi Kementerian Agama)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait skema pembelajaran di bulan Ramadhan 2026 untuk satuan pendidikan pada Jumat (13/2/2026).

Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga pasca Idulfitri.

Dalam SEB tersebut diatur bahwa pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.

Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Kegiatan di sekolah dan madrasah ini disertai kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara murid non-muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Adapun libur bersama untuk satuan pendidikan dalam rangka Hari Raya Idulfitri ditetapkan pada 16-20 Maret serta 23-27 Maret 2026. Sementara itu, kegiatan pembelajaran kembali dilanjutkan pada 30 Maret 2026.

Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Melalui SEB ini, pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.

Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.

Orang tua dan wali murid turut didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter, sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

Berikut jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadhan 2026 bagi anak sekolah.

  • 18–21 Februari 2026: Belajar mandiri di rumah
  • 23 Februari - 14 Maret 2026: Belajar tatap muka di sekolah
  • 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026: Libur bersama Idulfitri
  • 30 Maret 2026: Pembelajaran kembali di sekolah

(inm)

Berita Terbaru

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Nasional53 menit lalu
Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Nasional1 jam lalu
Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Purwakarta1 jam lalu
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Nasional1 jam lalu
Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Lifestyle1 jam lalu
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Nasional1 jam lalu
Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Headline1 jam lalu
DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

Karawang1 jam lalu
Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Nasional1 jam lalu