Kejati Kaltim Sita Duit Ratusan Miliar hingga Koleksi Tas Mewah Milik PT JMB

SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus tancap gas mengusut dugaan tambang ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Tidak tanggung-tanggung, penyidik melakukan penyitaan aset jumbo yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah dari PT JMB.
Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan, penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
"Kami terus berupaya melakukan penyelamatan keuangan negara. Estimasi kerugian negara masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), namun angkanya bisa mencapai triliunan rupiah," ujar Toni dalam keterangan persnya, Kamis (26/3).
Dalam upaya memulihkan aset negara tersebut, Kejati menyita uang tunai dalam jumlah fantastis. Tidak hanya mata uang rupiah senilai Rp 214,28 miliar, penyidik juga menyita tumpukan mata uang asing. Mulai dari Dolar Amerika, Dolar Singapura, Australia, Euro, hingga mata uang negara lain seperti Won Korea, Yuan Tiongkok, hingga Franc Swiss.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang-barang mewah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Koleksi tas branded milik tersangka menjadi sasaran empuk. Tercatat, sebanyak 13 tas merek Chanel, 6 tas Louis Vuitton, hingga tas Hermes sebanyak 2 unit disita petugas. Selain itu, ditemukan pula sejumlah perhiasan emas.
Tidak berhenti di situ, garasi para tersangka juga ikut dikosongkan. Empat unit mobil mewah berhasil diamankan penyidik, yakni Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta Prime. Seluruh kendaraan tersebut beserta surat-suratnya kini telah berada di tangan penyidik sebagai barang bukti.
Toni menegaskan, penyitaan aset ini merupakan komitmen Kejati Kaltim untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
"Proses penyidikan terus berjalan. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan melacak aset-aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini," pungkasnya.(rls)
