Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemenag Terbitkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2025

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|12:21 WIB
Bagikan:
Kemenag Terbitkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2025
Ibadah Ramadan dan Idul Fitri (Foto: Pexels)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 tentang SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Surat edaran ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 14 Maret 2025 dan dibagikan kepada publik melalui website resmi Kemenag RI pada Rabu (26/3).

"Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi secara tertib, aman, dan nyaman," bunyi edaran tersebut, dikutip dari website Kemenag RI, Kamis (27/3).

Dalam edaran tersebut, umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.

Selain itu, bagi umat Islam yang melaksanakan mudik Lebaran untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.

Kemenag juga mengimbau kepada pengelola masjid atau musala khususnya di jalur mudik untuk buka selama 24 jam.

Berikut isi surat edaran yang diterbitkan Kemenag tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai dengan syariat Islam, dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain. dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.

3. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, menyenangkan, menenangkan, mengutamakan nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

4. Mengimbau kepada umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

5. Mengimbau kepada umat Islam yang melaksanakan mudik Idul Fitri untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.

6. Mengimbau kepada pengelola masjid/musala khususnya di jalur mudik, untuk melayani para pemudik dengan layanan terbaik, antara lain: a. membuka masjid 24 jam;

b. memberi penanda keberadaan masjid/musala;

c. memberi layanan toilet bersih dan air wudu;

d. memberi kesempatan pemudik yang ingin beristirahat; dan

e. menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil para pemudik.

7. Mengingatkan kepada pengelola masjid/musala dan pemudik untuk tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid/musala selama berlangsungnya arus mudik.

8. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan masyarakat agar menyosialisasikan dan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Berikut link download Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025:

Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025

(inm)

Berita Terbaru

Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Subang33 menit lalu
10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional11 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta11 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang12 jam lalu
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang12 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga13 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional13 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle13 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang13 jam lalu