Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemenag Terbitkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2025

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|12:21 WIB
Bagikan:
Kemenag Terbitkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2025
Ibadah Ramadan dan Idul Fitri (Foto: Pexels)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 tentang SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Surat edaran ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 14 Maret 2025 dan dibagikan kepada publik melalui website resmi Kemenag RI pada Rabu (26/3).

"Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi secara tertib, aman, dan nyaman," bunyi edaran tersebut, dikutip dari website Kemenag RI, Kamis (27/3).

Dalam edaran tersebut, umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.

Selain itu, bagi umat Islam yang melaksanakan mudik Lebaran untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.

Kemenag juga mengimbau kepada pengelola masjid atau musala khususnya di jalur mudik untuk buka selama 24 jam.

Berikut isi surat edaran yang diterbitkan Kemenag tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai dengan syariat Islam, dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain. dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.

3. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, menyenangkan, menenangkan, mengutamakan nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

4. Mengimbau kepada umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

5. Mengimbau kepada umat Islam yang melaksanakan mudik Idul Fitri untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.

6. Mengimbau kepada pengelola masjid/musala khususnya di jalur mudik, untuk melayani para pemudik dengan layanan terbaik, antara lain: a. membuka masjid 24 jam;

b. memberi penanda keberadaan masjid/musala;

c. memberi layanan toilet bersih dan air wudu;

d. memberi kesempatan pemudik yang ingin beristirahat; dan

e. menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil para pemudik.

7. Mengingatkan kepada pengelola masjid/musala dan pemudik untuk tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid/musala selama berlangsungnya arus mudik.

8. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan masyarakat agar menyosialisasikan dan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Berikut link download Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025:

Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025

(inm)

Berita Terbaru

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Nasional54 menit lalu
Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Nasional1 jam lalu
Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Purwakarta1 jam lalu
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Nasional1 jam lalu
Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Lifestyle1 jam lalu
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Nasional1 jam lalu
Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Headline1 jam lalu
DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

Karawang1 jam lalu
Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Nasional1 jam lalu