KPK Bongkar Setoran Rp 7 Miliar/Bulan ke Pejabat Bea Cukai! 6 Tersangka Kasus Impor Barang Palsu!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus suap sistematis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, di mana oknum pejabat menerima setoran rutin bulanan mencapai Rp 7 miliar untuk memperlancar jalur impor barang palsu, tiruan, atau ilegal (barang KW).
Temuan ini muncul pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, yang berujung penetapan enam tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setoran tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai Desember 2025 hingga Februari 2026.
Uang disetor secara rutin sebagai "kuota" untuk mengatur parameter jalur impor, sehingga barang tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik mendalam.
Modus ini memungkinkan barang KW membanjiri pasar domestik, merugikan penerimaan negara dari bea masuk serta daya saing industri dalam negeri, khususnya UMKM yang memproduksi barang asli.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan jalur importasi. Lima tersangka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama (5-24 Februari 2026), sementara satu tersangka berinisial JF (pemilik PT Blueray) melarikan diri dan berstatus buron.
Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai berbagai mata uang (Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000), logam mulia emas 5,3 kg (senilai sekitar Rp 15,7 miliar), serta satu jam tangan mewah Rp 138 juta.
Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK "Setoran uang mencapai Rp 7 miliar per bulan."
Ia menambahkan bahwa pembayaran rutin ini terkait pengaturan jalur agar barang impor lolos tanpa inspeksi ketat oleh petugas lapangan maupun Badan Intelijen Bea Cukai.
Kasus ini menambah daftar OTT KPK di Bea Cukai dalam waktu singkat, menunjukkan kerentanan sistem pengawasan impor terhadap praktik kolusi.
Manipulasi jalur hijau dan merah memungkinkan barang ilegal masuk tanpa terdeteksi, menyebabkan kerugian negara signifikan dari hilangnya potensi bea masuk serta dampak ekonomi seperti penurunan penjualan produk lokal.
Penyidik KPK menduga ada jaringan lebih luas, termasuk importir swasta dan pejabat lain yang terlibat dalam konspirasi sejak Oktober 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup jika terbukti menyebabkan kerugian negara besar.
