Kronologi Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara, KPK Tangkap Pejabat Saat Pembagian Uang

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).
Sementara itu, dua tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, yakni Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT WP, Edy Yulianto (EY).
KPK mendapati para tersangka tengah membagikan uang suap saat operasi senyap berlangsung.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim pemeriksa menghitung kekurangan pembayaran PBB PT WP mencapai Rp 75 miliar.
Temuan tersebut kemudian disampaikan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Namun, dalam perjalanannya, muncul modus yang disebut sebagai skema “all in” untuk menekan kewajiban pajak.
Agus Syaifudin meminta pihak PT WP membayar Rp 23 miliar sebagai penyelesaian atas kekurangan pajak Rp 75 miliar tersebut.
Dari jumlah itu, Agus disebut berencana mengambil komisi Rp 8 miliar untuk kemudian dibagi kepada pihak-pihak terkait.
Akan tetapi, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah kesepakatan itu tercapai, kewajiban pajak PT WP dipangkas drastis menjadi Rp 15,7 miliar.
Skema dan Penangkapan
Untuk merealisasikan pembayaran suap, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan PT NBK, yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin. Dana suap kemudian dicairkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Uang senilai Rp 4 miliar tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
KPK menyebut uang itu telah ditukarkan ke dalam mata uang asing sebelum dibagikan.
Saat proses pembagian uang berlangsung, tim KPK bergerak melakukan OTT pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Barang Bukti
Dari rangkaian OTT itu, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta, uang dolar Singapura senilai S$165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Asep menambahkan, barang bukti yang diamankan tidak seluruhnya berasal dari PT WP.
Sebagian di antaranya diduga berasal dari wajib pajak lain dengan modus serupa, namun terjadi pada waktu yang berbeda.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain di luar perkara yang sedang ditangani.
