Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kronologi Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara, KPK Tangkap Pejabat Saat Pembagian Uang

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:28 WIB
Bagikan:
Kronologi Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara, KPK Tangkap Pejabat Saat Pembagian Uang
Ilustrasi dibuat oleh Gemini

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).

Sementara itu, dua tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, yakni Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT WP, Edy Yulianto (EY).

KPK mendapati para tersangka tengah membagikan uang suap saat operasi senyap berlangsung.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim pemeriksa menghitung kekurangan pembayaran PBB PT WP mencapai Rp 75 miliar.

Temuan tersebut kemudian disampaikan dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Namun, dalam perjalanannya, muncul modus yang disebut sebagai skema “all in” untuk menekan kewajiban pajak.

Agus Syaifudin meminta pihak PT WP membayar Rp 23 miliar sebagai penyelesaian atas kekurangan pajak Rp 75 miliar tersebut.

Dari jumlah itu, Agus disebut berencana mengambil komisi Rp 8 miliar untuk kemudian dibagi kepada pihak-pihak terkait.

Akan tetapi, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah kesepakatan itu tercapai, kewajiban pajak PT WP dipangkas drastis menjadi Rp 15,7 miliar.

Skema dan Penangkapan

Untuk merealisasikan pembayaran suap, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan PT NBK, yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin. Dana suap kemudian dicairkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Uang senilai Rp 4 miliar tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.

KPK menyebut uang itu telah ditukarkan ke dalam mata uang asing sebelum dibagikan.

Saat proses pembagian uang berlangsung, tim KPK bergerak melakukan OTT pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Barang Bukti

Dari rangkaian OTT itu, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta, uang dolar Singapura senilai S$165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.

Asep menambahkan, barang bukti yang diamankan tidak seluruhnya berasal dari PT WP.

Sebagian di antaranya diduga berasal dari wajib pajak lain dengan modus serupa, namun terjadi pada waktu yang berbeda.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain di luar perkara yang sedang ditangani.

Berita Terbaru

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga35 menit lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang1 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional1 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang1 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional1 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional2 jam lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional2 jam lalu
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang2 jam lalu
Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Lifestyle2 jam lalu