Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kronologi Lengkap Kasus Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara: Dipecat, Divonis Bersalah, hingga Direhabilitasi Presiden

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|12:02 WIB
Bagikan:
Kronologi Lengkap Kasus Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara: Dipecat, Divonis Bersalah, hingga Direhabilitasi Presiden
Kronologi Lengkap Kasus Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara (Foto: Tangkapan layar kumparan)

PASUNDANEKSPRES.ID - Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mendapat pemberhentian tidak hormat (PTDH) sebagai ASN setelah sebelumnya dipidana terkait penggalangan dana untuk membayar 10 guru honorer di sekolah mereka.

Keduanya dinilai memungut sumbangan Rp20.000 dari orang tua siswa demi menutupi honor guru honorer yang disebut telat dibayarkan hingga 10 bulan.

Berikut rangkaian lengkap peristiwa yang menjerat kedua pendidik tersebut:

2018: Penggalangan Dana untuk Guru Honorer

Pada 2018, Rasnal menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Abdul Muis bertugas sebagai bendahara komite sekolah.

Menyikapi keterlambatan honor sepuluh guru honorer, keduanya mengusulkan agar komite sekolah membuka sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

Menurut mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.

Bahkan, usulan kenaikan sumbangan dari Rp17.000 menjadi Rp20.000 disebut datang dari para orang tua sendiri.

“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20.000 digenapkan dari sebelumnya Rp17.000,” ujar Supri.

Dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sebuah LSM kemudian melaporkan Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan tindak pidana korupsi.

Supri mengatakan berkas perkara keduanya sempat beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinilai belum memiliki bukti kuat.

Namun kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Luwu Utara.

Supri menilai audit terhadap SMA seharusnya menjadi kewenangan inspektorat provinsi, bukan kabupaten.

15 Desember 2022: Divonis Tidak Bersalah

Rasnal dan Abdul Muis menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sebagai tahanan kota.

Pada 15 Desember 2022, majelis hakim memutuskan keduanya tidak bersalah terkait tuduhan meminta sumbangan orang tua untuk membayar guru honorer. Keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

23 Oktober 2023: Putusan MA Berubah

Jaksa Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 4999K/PID.SUS/2023, tertanggal 23 Oktober 2023.

21 Agustus 2025: Diberhentikan Tidak Hormat

Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan SK pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan:

  • Rasnal dipecat per 21 Agustus 2025

  • Abdul Muis dipecat per 4 Oktober 2025

12 November 2025: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi

Kasus keduanya menyita perhatian publik dan ramai diberitakan berbagai media hingga akhirnya sampai ke Presiden Prabowo Subianto.

Setelah menerima laporan dari DPRD Sulawesi Selatan yang membawa kedua guru ke Jakarta, Presiden memutuskan memberikan rehabilitasi atas nama baik dan hak-hak mereka.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani presiden setelah koordinasi dengan Mensesneg.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui jalur legislatif menjadi dasar pemberian rehabilitasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan bangsa yang harus dihormati dan berharap tidak ada lagi pendidik yang mengalami kejadian serupa.

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional9 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang9 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang9 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta10 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle13 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle14 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline14 jam lalu