Kronologi Lengkap Kasus Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara: Dipecat, Divonis Bersalah, hingga Direhabilitasi Presiden

PASUNDANEKSPRES.ID - Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mendapat pemberhentian tidak hormat (PTDH) sebagai ASN setelah sebelumnya dipidana terkait penggalangan dana untuk membayar 10 guru honorer di sekolah mereka.
Keduanya dinilai memungut sumbangan Rp20.000 dari orang tua siswa demi menutupi honor guru honorer yang disebut telat dibayarkan hingga 10 bulan.
Berikut rangkaian lengkap peristiwa yang menjerat kedua pendidik tersebut:
2018: Penggalangan Dana untuk Guru Honorer
Pada 2018, Rasnal menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Abdul Muis bertugas sebagai bendahara komite sekolah.
Menyikapi keterlambatan honor sepuluh guru honorer, keduanya mengusulkan agar komite sekolah membuka sumbangan sukarela dari orang tua siswa.
Menurut mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
Bahkan, usulan kenaikan sumbangan dari Rp17.000 menjadi Rp20.000 disebut datang dari para orang tua sendiri.
“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20.000 digenapkan dari sebelumnya Rp17.000,” ujar Supri.
Dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Sebuah LSM kemudian melaporkan Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan tindak pidana korupsi.
Supri mengatakan berkas perkara keduanya sempat beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinilai belum memiliki bukti kuat.
Namun kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Luwu Utara.
Supri menilai audit terhadap SMA seharusnya menjadi kewenangan inspektorat provinsi, bukan kabupaten.
15 Desember 2022: Divonis Tidak Bersalah
Rasnal dan Abdul Muis menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sebagai tahanan kota.
Pada 15 Desember 2022, majelis hakim memutuskan keduanya tidak bersalah terkait tuduhan meminta sumbangan orang tua untuk membayar guru honorer. Keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
23 Oktober 2023: Putusan MA Berubah
Jaksa Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 4999K/PID.SUS/2023, tertanggal 23 Oktober 2023.
21 Agustus 2025: Diberhentikan Tidak Hormat
Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan SK pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap keduanya.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan:
-
Rasnal dipecat per 21 Agustus 2025
-
Abdul Muis dipecat per 4 Oktober 2025
12 November 2025: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi
Kasus keduanya menyita perhatian publik dan ramai diberitakan berbagai media hingga akhirnya sampai ke Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menerima laporan dari DPRD Sulawesi Selatan yang membawa kedua guru ke Jakarta, Presiden memutuskan memberikan rehabilitasi atas nama baik dan hak-hak mereka.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani presiden setelah koordinasi dengan Mensesneg.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui jalur legislatif menjadi dasar pemberian rehabilitasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan bangsa yang harus dihormati dan berharap tidak ada lagi pendidik yang mengalami kejadian serupa.
