Pajak Pedagang Online Berlaku 1 Agustus 2026, Begini Skemanya

PASUNDANEKSPRES.ID - Pajak pedagang online mulai memasuki babak baru pada 1 Agustus 2026. Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia Lazada, dan Blibli perlu memahami perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini bukan menghadirkan jenis pajak yang baru bagi para penjual di marketplace, tapi perubahan ini berfokus pada cara pemungutan pajak agar proses pembayaran dan pelaporannya lebih tertata.
Skema tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi sekaligus mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Penerapan aturan ini juga dilakukan secara bertahap. Meskipun mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada marketplace agar seluruh sistem pemungutan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Skema Pajak Pedagang Online yang Mulai Berlaku Agustus 2026
Mengutip dari CNBC Indonesia, pajak pedagang online ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Melalui aturan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi penjual yang memenuhi persyaratan.
Nilai pungutan dihitung dari peredaran bruto atau omzet penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.
Artinya, tidak seluruh platform perdagangan elektronik otomatis memperoleh penunjukan sebagai pemungut. Pemerintah menetapkan marketplace yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Begini Mekanisme Pemungutannya
Pajak pedagang online akan dipungut langsung melalui marketplace saat transaksi berlangsung. Skema ini membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana karena penjual tidak perlu melakukan penyetoran sendiri untuk pungutan tersebut.
Alurnya dimulai ketika pembeli melakukan pembayaran melalui marketplace. Setelah transaksi berhasil diproses, marketplace akan menghitung sekaligus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan.
Selanjutnya, marketplace menerbitkan invoice atau dokumen tagihan sebagai bukti transaksi. Dana pajak yang telah dipungut kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Sistem tersebut membuat proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi karena sebagian kewajiban pemungutan dilakukan langsung oleh penyelenggara marketplace.
Tidak Semua Penjual Marketplace Terkena Pungutan
Pajak pedagang online tidak berlaku bagi seluruh penjual yang bertransaksi di marketplace. Ketentuan ini hanya dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.
Batas omzet tersebut menjadi syarat utama sebelum marketplace melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pelaku usaha yang omzetnya masih berada di bawah ketentuan tersebut tidak termasuk dalam skema pemungutan ini.
Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace juga tidak menghilangkan hak wajib pajak dalam perhitungan pajak tahunan. Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak final.
Sementara itu, wajib pajak yang menggunakan mekanisme perpajakan umum dapat memperhitungkan pungutan PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mekanisme ini membuat pajak yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan saat menghitung kewajiban pajak pada akhir tahun.
(pm)
