Polemik Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS Kesehatan: Bantahan Mensos hingga Dampak ke Pasien

PASUNDANEKSPRES.ID - Polemik penghentian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan terus menuai sorotan.
Isu ini tidak hanya memicu keluhan dari masyarakat yang terdampak, tetapi juga memunculkan perbedaan pernyataan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kontroversi mengemuka setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyebut kebijakan penonaktifan PBI merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden melalui Kementerian Sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan kemudian beredar luas.
Menurut Gusti, kebijakan tersebut menyasar peserta pada kelompok desil 6 hingga 10. Ia menyebut sekitar 24.401 warga Denpasar terdampak pencabutan status PBI. Bahkan, ia mengaitkannya dengan ketentuan dalam peraturan presiden.
Meski demikian, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan siap menanggung iuran warga yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,07 miliar.
Pemkot juga mengaku telah berkoordinasi dengan BPJS agar kepesertaan warga dapat kembali aktif sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar itu langsung dibantah oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf. Ia menegaskan tidak pernah ada instruksi dari Presiden untuk menonaktifkan peserta PBI BPJS.
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan merujuk pada pembaruan data penerima manfaat agar program bantuan lebih tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 berkaitan dengan penggunaan satu basis data nasional, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian dan pemerintah daerah, kata dia, wajib menjadikan DTSEN sebagai rujukan dalam menjalankan program perlindungan sosial.
Dengan demikian, penonaktifan peserta bukanlah perintah langsung Presiden, melainkan konsekuensi dari pemutakhiran data terpadu.
Kronologi Kebijakan dan Dampaknya
Penelusuran menunjukkan kebijakan ini berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026. Regulasi tersebut memerintahkan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI berdasarkan hasil pembaruan DTSEN.
Dalam pembaruan data itu, jutaan peserta dinilai telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi dan masuk kategori desil 6 ke atas.
Sementara PBI diperuntukkan bagi kelompok desil 1–5 atau masyarakat miskin dan rentan.
Aturan tersebut efektif berlaku pada 22 Januari 2026 setelah ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Dalam kurun waktu sekitar 10 hari, jutaan kepesertaan dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih layak menerima bantuan.
Namun, kebijakan yang dinilai minim sosialisasi itu berdampak langsung pada pasien.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD), Tony Richard Samosir, menyebut sedikitnya 160 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani pengobatan gratis karena status PBI mendadak nonaktif.
Sejumlah kasus lain juga mencuat, mulai dari anak yang tengah menjalani terapi tumbuh kembang di Depok hingga pasien lanjut usia yang terpaksa menunda kontrol penyakit kronis.
Di Bekasi, seorang pasien gagal ginjal dilaporkan tidak dapat menjalani jadwal cuci darah karena kepesertaannya dinonaktifkan, hingga kondisinya memburuk.
Perbedaan narasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai mencerminkan lemahnya komunikasi kebijakan publik.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai persoalan utama bukan semata pada besaran iuran yang harus dibayar mandiri, melainkan absennya mekanisme transisi yang jelas.
Ia mencontohkan kasus pekerja yang mendadak tidak dapat menggunakan BPJS saat hendak mengakses layanan kesehatan, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah. Menurutnya, kebijakan publik seharusnya dikomunikasikan secara terbuka dan terencana, bukan diketahui masyarakat setelah terjadi penolakan layanan di fasilitas kesehatan.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi sejak awal agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi dengan perubahan status kepesertaan.
Polemik ini pun menegaskan bahwa akurasi data dan ketepatan sasaran bantuan sosial harus diimbangi dengan komunikasi yang efektif.
Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem justru berisiko menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
