Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

PASUNDAN EKSPRES.ID - Pengusaha migas Muhammad Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas namanya.
Penerbitan Red Notice ini dilakukan menyusul status Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Red Notice Interpol berarti aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol diminta untuk melacak, menangkap, dan menahan Riza Chalid apabila terdeteksi berada di wilayah yurisdiksi mereka.
Dengan status tersebut, ruang gerak Riza Chalid dinilai semakin terbatas.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa Red Notice diterbitkan setelah seluruh prosedur administrasi dan hukum dari Indonesia dinyatakan lengkap pada Minggu 02 Februari 2026.
Interpol kemudian menyetujui permintaan tersebut dan mendistribusikannya secara global.
Tersangka Kasus Korupsi Migas
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak pertengahan 2025.
Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menjerat Riza Chalid dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan disebut telah dialihkan dan disamarkan melalui berbagai pihak.
Namun, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah berada di luar negeri.
Upaya pencegahan ke luar negeri yang sebelumnya diterapkan tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah lebih dahulu meninggalkan Indonesia.
Keberadaan Dipantau, Lokasi Dirahasiakan
Aparat penegak hukum memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid tetap dipantau melalui kerja sama internasional.
Meski demikian, pihak berwenang belum mengungkap secara terbuka negara tempat Riza Chalid diduga berada saat ini demi kepentingan penyelidikan dan penangkapan.
