Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ruang GTK 2026 Resmi Jadi Pusat Pengelolaan Kinerja Guru Nasional

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|10:24 WIB
Bagikan:
Ruang GTK 2026 Resmi Jadi Pusat Pengelolaan Kinerja Guru Nasional
Tampilan laman web Ruang GTK 2026 yang dapat diakses guru sebagai pintu utama pengelolaan kinerja dan penyusunan SKP secara nasional.

PASUNDANEKSPRES.ID - Memasuki tahun 2026, sistem pengelolaan kinerja guru di Indonesia resmi memasuki babak baru. Skema lama yang selama ini terpisah-pisah kini digantikan dengan sistem terintegrasi nasional melalui satu platform utama, yakni Ruang GTK 2026.

Mulai tahun ini, seluruh guru diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui Ruang GTK, platform resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

Sistem ini dirancang sebagai pintu tunggal pengelolaan kinerja guru yang lebih sederhana, transparan, dan terdokumentasi secara resmi oleh negara.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) sebelumnya telah menggelar Sosialisasi Pembaruan Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 pada Senin, 29 Desember 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom webinar dan disiarkan langsung di kanal YouTube, serta diikuti ribuan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan baru pengelolaan kinerja guru yang mulai diberlakukan pada 2026. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang klarifikasi berbagai persoalan teknis yang selama ini muncul di lapangan.

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, S.Pd., M.Si., hadir sebagai pembicara kunci dan menegaskan bahwa pembaruan sistem ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola kinerja guru secara nasional.

“Pengelolaan kinerja guru ke depan tidak lagi menumpuk administrasi, tetapi benar-benar berfokus pada kualitas pembelajaran dan dampaknya terhadap peserta didik. Inilah semangat besar dari pembaruan tahun 2026,” ujar Temu Ismail.

Dalam sistem Ruang GTK 2026, guru menyusun dan mengajukan SKP melalui satu antarmuka utama. Sementara itu, sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) berfungsi sebagai gudang data atau backend penyimpanan resmi.

Integrasi otomatis antara Ruang GTK dan e-Kinerja BKN ini membuat guru tidak perlu lagi melakukan input data ganda seperti pada sistem sebelumnya.

Dengan hadirnya Ruang GTK sebagai pintu depan pengelolaan kinerja guru, pemerintah berharap proses penilaian kinerja menjadi lebih efektif, bermakna, serta berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.

Berita Terbaru

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang27 menit lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional10 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional11 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang12 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle12 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang12 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang12 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional12 jam lalu