Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Thailand Melarang Ganja untuk "Senang-senang" Mulai Tahun Depan, Siap-siap Denda Kalau Melanggar!

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|08:30 WIB
Bagikan:
Thailand Melarang Ganja untuk "Senang-senang" Mulai Tahun Depan, Siap-siap Denda Kalau Melanggar!
Thailand Melarang Ganja untuk Turis. (Sumber Foto: Cannabis Catalysts.com)

PASUNDAN EKSPRES - Mulai tahun depan, Thailand melarang ganja untuk turis. Nantinya, izin penggunaan ganja akan dibatasi hanya untuk keperluan medis dan para turis dilarang menggunakan ganja untuk sekadar "senang-senang" saja.

Hal ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan, Cholnan Srikaew, dan disampaikan kepada publik melalui laporan dari Channel News Asia.

Pada tahun 2018, Thailand menjadi negara di Asia Tenggara yang melegalkan penggunaan ganja dan tahun 2022 ganja dinyatakan legal untuk keperluan "senang-senang".

Lantas, apakah penyebab Thailand melarang turis untuk menggunakan ganja?

BACA JUGA:Kebakaran Gedung di Bangladesh, Sedikitnya 43 Orang Tewas

BACA JUGA:Sony Melakukan PHK Pada 900 Karyawan Akibat dari Kurangnya Penjualan PS5

Pihak berwenang setempat menganggap fenomena tersebut sebagai penyalahgunaan karena tidak adanya peraturan yang ketat terhadap penggunaan ganja.

"Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan," jelas Cholnan Srikaew selaku Menteri Kesehatan setempat seperti yang dilansir dai CNBC Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah setempat telah memutuskan untuk secara bertahap menerapkan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja.

Cholnan juga menyoroti dampak negatif dari penyalahgunaan ganja terhadap generasi muda Thailand, yang dapat mengarah pada penyalahgunaan zat-zat terlarang lainnya dalam jangka panjang.

Sebelumnya, upaya pemerintah setempat untuk meloloskan undang-undang terkait ganja melalui parlemen gagal sebelum pemilihan umum pada bulan Mei tahun lalu, sehingga tidak ada kerangka hukum yang jelas untuk mengatur penggunaannya.

"Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi tanaman yang memerlukan izin. Kami akan mendukung budidaya ganja untuk industri medis dan kesehatan," imbuhnya.

BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

BACA JUGA:Salju Menipis, Resor Ski di India Ditinggal Wisatawan

Dalam rancangan undang-undang tersebut, sanksi denda mencapai hingga Baht 60.000 (sekitar Rp26 juta) akan dikenakan bagi mereka yang menggunakan ganja untuk tujuan rekreasi.

Sementara itu, bagi mereka yang terlibat dalam penjualan ganja untuk rekreasi, serta dalam produksi, penjualan, atau penggunaan resin, ekstrak, atau peralatan vaporisasi, akan dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga Baht 100.000 (sekitar Rp43 juta), atau kedua-duanya.

Toko-toko yang saat ini memiliki izin untuk menjual ganja akan dialihfungsikan menjadi klinik ganja yang legal dan diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang baru. (pm)

Berita Terbaru

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang18 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga48 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang2 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang2 jam lalu