Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

TikTok hingga Roblox Masuk Daftar Media Sosial yang Dibatasi Komdigi, Berlaku 28 Maret 2026

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|10:53 WIB
Bagikan:
TikTok hingga Roblox Masuk Daftar Media Sosial yang Dibatasi Komdigi, Berlaku 28 Maret 2026
Gambar: Aplikasi Roblox, dalah satu Media Sosial yang Dibatasi Komdigi. (Sumber: Roblox)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah segera menerapkan kebijakan baru terkait sejumlah media sosial yang dibatasi Komdigi sebagai bagian dari langkah perlindungan anak di ruang digial.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan akan berdampak pada sejumlah platform media sosial populer yang selama ini banyak digunakan oleh anak-anak di bawah 16 tahun.

Aturan mengenai pembatasan media sosial ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai ruang internet saat ini menyimpan berbagai risiko bagi anak.

Aktivitas daring yang semakin luas membuka peluang munculnya paparan konten yang tidak sesuai usia, mulai dari pornografi, kekerasan, hingga praktik penipuan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah pencegahan agar anak-anak tidak mudah terpapar berbagai ancaman tersebut.

Komdigi juga mendorong platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia secara lebih ketat. Upaya ini diharapkan mampu membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap fitur-fitur tertentu yang dinilai berisiko.

Pada tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah mengidentifikasi delapan platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi bagi anak-anak.

Platform tersebut dinilai memiliki pola interaksi terbuka serta distribusi konten yang sangat cepat.

Berikut daftar aplikasi yang termasuk dalam kebijakan media sosial yang dibatasi Komdigi:

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • YouTube
  • Bigo Live
  • Roblox

Penilaian terhadap platform-platform tersebut dilakukan melalui berbagai pertimbangan, termasuk pola interaksi pengguna, sistem distribusi konten, serta potensi paparan informasi yang tidak sesuai usia.

Sebagian besar aplikasi tersebut memungkinkan pengguna untuk menerima informasi, membagikan foto atau video, serta berinteraksi langsung dengan pengguna lain yang tidak dikenal.

Fitur interaksi terbuka ini menjadi salah satu alasan pemerintah memasukkan platform tersebut dalam kategori berisiko tinggi bagi anak.

Selain itu, sistem algoritma rekomendasi yang digunakan oleh banyak platform juga dapat membawa pengguna pada konten yang tidak selalu sesuai usia.

Video yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, materi dewasa, hingga informasi yang belum terverifikasi dapat muncul dalam rekomendasi secara otomatis.

Pembatasan penggunaan media sosial yang dibatasi Komdigi ini diharapkan mampu mengurangi potensi paparan konten tersebut. 

Pembatasan akun bukan berarti menutup akses anak terhadap teknologi, melainkan memastikan penggunaan internet tetap berada dalam pengawasan yang memadai.

Seiring penerapan aturan ini, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk memperkuat moderasi konten serta meningkatkan mekanisme verifikasi usia pengguna.

(pm)

Berita Terbaru

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional10 menit lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional34 menit lalu
Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Bandung Barat57 menit lalu
Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri di Istana, Konsolidasi Pertahanan Jadi Sorotan

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri di Istana, Konsolidasi Pertahanan Jadi Sorotan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Nasional2 jam lalu
Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Nasional2 jam lalu
Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Purwakarta2 jam lalu
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Subang2 jam lalu
Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Nasional2 jam lalu
Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Lifestyle2 jam lalu