TikTok hingga Roblox Masuk Daftar Media Sosial yang Dibatasi Komdigi, Berlaku 28 Maret 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah segera menerapkan kebijakan baru terkait sejumlah media sosial yang dibatasi Komdigi sebagai bagian dari langkah perlindungan anak di ruang digial.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan akan berdampak pada sejumlah platform media sosial populer yang selama ini banyak digunakan oleh anak-anak di bawah 16 tahun.
Aturan mengenai pembatasan media sosial ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai ruang internet saat ini menyimpan berbagai risiko bagi anak.
Aktivitas daring yang semakin luas membuka peluang munculnya paparan konten yang tidak sesuai usia, mulai dari pornografi, kekerasan, hingga praktik penipuan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah pencegahan agar anak-anak tidak mudah terpapar berbagai ancaman tersebut.
Komdigi juga mendorong platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia secara lebih ketat. Upaya ini diharapkan mampu membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap fitur-fitur tertentu yang dinilai berisiko.
Pada tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah mengidentifikasi delapan platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi bagi anak-anak.
Platform tersebut dinilai memiliki pola interaksi terbuka serta distribusi konten yang sangat cepat.
Berikut daftar aplikasi yang termasuk dalam kebijakan media sosial yang dibatasi Komdigi:
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- YouTube
- Bigo Live
- Roblox
Penilaian terhadap platform-platform tersebut dilakukan melalui berbagai pertimbangan, termasuk pola interaksi pengguna, sistem distribusi konten, serta potensi paparan informasi yang tidak sesuai usia.
Sebagian besar aplikasi tersebut memungkinkan pengguna untuk menerima informasi, membagikan foto atau video, serta berinteraksi langsung dengan pengguna lain yang tidak dikenal.
Fitur interaksi terbuka ini menjadi salah satu alasan pemerintah memasukkan platform tersebut dalam kategori berisiko tinggi bagi anak.
Selain itu, sistem algoritma rekomendasi yang digunakan oleh banyak platform juga dapat membawa pengguna pada konten yang tidak selalu sesuai usia.
Video yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, materi dewasa, hingga informasi yang belum terverifikasi dapat muncul dalam rekomendasi secara otomatis.
Pembatasan penggunaan media sosial yang dibatasi Komdigi ini diharapkan mampu mengurangi potensi paparan konten tersebut.
Pembatasan akun bukan berarti menutup akses anak terhadap teknologi, melainkan memastikan penggunaan internet tetap berada dalam pengawasan yang memadai.
Seiring penerapan aturan ini, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk memperkuat moderasi konten serta meningkatkan mekanisme verifikasi usia pengguna.
(pm)
