Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Dia Kebijakan Pemerintah yang Tak Masuk di Akal dan Dinilai Nyeleneh

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:57 WIB
Bagikan:
Ini Dia Kebijakan Pemerintah yang Tak Masuk di Akal dan Dinilai Nyeleneh
Kebijakan Pemerintah yang Tak Masuk di Akal. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via images.forestdigest.com)

PASUNDAN EKSPRES - Kebijakan pemerintah memang selalu ada saja gebrakannya. Akhir-akhir ini, banyak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dan katanya diberlakuan untuk demi kemajuan Indonesia di masa depan.

Masa, sih?

Kemajuan Indonesia dalam hal apa? 

Nyatanya, kebijakan yang diberlakukan tersebut banyak yang menganggapnya sebagai kebijakan yang "nyeleneh" karena lebih merugikan rakyat dibanding membantu para rakyat.

Contohnya yang terbaru yakni adanya kebijakan pemberian bansos untuk "korban" judi online!

Bayangkan saja!

Selain itu, masih banyak lagi kebijakan-kebijakan yang nyeleneh lainnya.

Apa saja?

BACA JUGA:Kontroversi Kebijakan BP Tapera, Tak Semua Gaji Pegawai Dipotong!

Daftar Kebijakan Pemerintah yang Nyeleneh

Lalu, ada kebijakan pemerintah apa saja yang dianggap nyeleneh?

1. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kebijakan yang satu ini memang sempat heboh di masyarakat dan membuat khawatir terutama yang sedang menjalani pendidikan.

Imbas dari kebijakan yang satu ini yakni banyak masyarakat terutama para mahasiswa yang tidak terima dan mengancam akan melakukan demo besar-besaran.

Akhirnya, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek membatalkan wacana ini dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

2. TAPERA

Ini adalah salah satu kebijakan yang sangat-sangat ditentang oleh masyarakat. 

TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkan para pekerja melakukan iuran sebesar 3% dari gaji untuk pembiayaan perumahan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal para pekerja.

BACA JUGA:Menjawab Kritik DPR dan MPR: Basuki Siap Tunda Penerapan Tapera

Sontak hal tersebut menuai banyak protes karena akan menambahkan beban baru untuk para pekerja.

Hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembatalan kebijakan tersebut.

3. RUU Penyiaran

RUU atau Revisi Undang-undang Penyiaran yang akan disahkan oleh pemerintah ini bisa mengancam para jurnalis dan kebebasan PERS.

Salah satu pasal yang paling kontroversial yakni termuat dalam pasal 50B yang berisikan larangan penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Padahal, jurnalisme investigasi tersebut bagian dari hak masyarakat untuk dapat informasi sesuai dengan yang ada pada faktanya.

BACA JUGA:Soal RUU Penyiaran: Komisi 1 akan Kaji Ulang dan Tak Bermasud Kecilkan Pers

4. Pembatasan Jam Operasional Toko Kelontong

Adanya larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam dinilai sebagia bentuk diskriminasi pelaku usaha kecil.

Banyak masyarakat yang membuka usaha kecil tersebut namun pemerintah malah meluncurkan kebijakan dinilai merugikan dan bisa membuat meningkatnya tingkat pengangguran ini.

Itulah beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai nyeleneh dan malah merugikan masyarakat. (pm)

Berita Terbaru

Dampak Kemarau, Air Situ Buleud Purwakarta Menyusut Drastis

Dampak Kemarau, Air Situ Buleud Purwakarta Menyusut Drastis

Purwakarta11 menit lalu
Refleksi Hari Santri Nasional, KH. Anwar Nasihin: Masa Depan Bangsa Tergantung SDM Santri

Refleksi Hari Santri Nasional, KH. Anwar Nasihin: Masa Depan Bangsa Tergantung SDM Santri

Purwakarta13 menit lalu
Salurkan Air Bersih, FIFGROUP dan Kodim Kirim Dua Water Tank ke Nagri Tengah dan Sindangkasih

Salurkan Air Bersih, FIFGROUP dan Kodim Kirim Dua Water Tank ke Nagri Tengah dan Sindangkasih

Purwakarta16 menit lalu
Momen Hari Santri Nasional 2026, Santri Diajak Menabung Haji Sejak Dini, Melalui Program Goes To School

Momen Hari Santri Nasional 2026, Santri Diajak Menabung Haji Sejak Dini, Melalui Program Goes To School

Purwakarta18 menit lalu
ADVERTISEMENT
Dampingi Audit, Kemenag Subang Perkuat Tata Kelola Madrasah yang Akuntabel

Dampingi Audit, Kemenag Subang Perkuat Tata Kelola Madrasah yang Akuntabel

Subang20 menit lalu
Meriah dengan Sisingaan dan Kereta Kencana, SAE Wedding Organizer Rayakan Satu Dekade

Meriah dengan Sisingaan dan Kereta Kencana, SAE Wedding Organizer Rayakan Satu Dekade

Subang22 menit lalu
Hari Santri Nasional 2026, Ketua F-PKB DPRD Subang Zaenal Mutaqin Dorong Pembentukan Dewan Pesantren

Hari Santri Nasional 2026, Ketua F-PKB DPRD Subang Zaenal Mutaqin Dorong Pembentukan Dewan Pesantren

Subang27 menit lalu
Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Subang7 jam lalu
Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Headline7 jam lalu
Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Headline8 jam lalu