Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Diperiksa Sekitar 8 Jam di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ambu Anne Tak Berikan Keterangan

A
Adam SumartoEditor: Indrawan Setiadi
|18:39 WIB
Bagikan:
Diperiksa Sekitar 8 Jam di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ambu Anne Tak Berikan Keterangan
Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, merapatkan tangan tanda pamit seraya meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus gratifikasi, Senin (25/5/2026).

PASUNDANEKSPRES, PURWAKARTA - Sekitar pukul 17.17 WIB, Anne akhirnya keluar dari gedung pemeriksaan dan langsung menuju kendaraan yang telah terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, yaitu Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 2404 TJB.

Suasana sempat ramai ketika para wartawan mendekat untuk meminta pernyataan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Akan tetapi, Anne hanya membuka sedikit kaca mobilnya, membuat gestur tangan tanda pamit sambil menyapa singkat awak media, tanpa memberikan keterangan.

Tak lama kemudian, kendaraan yang ditumpanginya langsung meninggalkan area kantor kejaksaan.

Melalui pesan seluler, penasihat hukum Anne, Frizolla Putri mengatakan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan. Kehadirannya ini adalah sebagai warga negara yang taat hukum dan itu wajar dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Frizolla.

Ia juga meluruskan sejumlah hal yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk tentang ketidakhadiran Anne pada panggilan sebelumnya pada Kamis (21/5/2026) kemarin.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut murni disebabkan kondisi kesehatan dan telah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, Frizolla menegaskan bahwa satu unit kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara tidak berkaitan dengan pribadi maupun kewenangan Anne saat menjabat sebagai kepala daerah.

Hal tersebut, kata dia, juga telah dijelaskan kepada penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.

Pihak kuasa hukum meminta masyarakat dan media tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai.

Mereka juga memastikan akan terus bersikap kooperatif demi membantu pengungkapan fakta yang sebenarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika.

Masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta

Sebelumnya Anne tiba di kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.40 WIB menggunakan mobil hitam bernomor polisi B 1978 KCS. Ia datang bersama tiga orang penasihat hukumnya. (add)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional1 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang2 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional3 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu