PJT II Tegaskan Peran Strategis BJPSDA

PASUNDANEKSPRES.ID - Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola sumber daya air (SDA) yang berperan penting dalam memastikan pengelolaan SDA berjalan sesuai prinsip keberlanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Perannya ini ditegaskan melalui mandat dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2022. Adapun salah satu bentuk pengelolaan tersebut diwujudkan melalui penerapan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).
Untuk diketahui, BJPSDA merupakan sebuah mekanisme resmi yang mengacu pada UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 30/2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh air permukaan, termasuk mata air, sungai, dan danau, merupakan bagian dari sumber daya air negara. Adapun penggunaannya wajib memberikan kontribusi bagi pengelolaan dan pelestariannya.
Dalam pelaksanaannya, BJPSDA diterapkan oleh PJT II kepada para pengguna manfaat air berdasarkan kerjasama yang telah disepakati, mencakup seluruh wilayah kerja PJT II.
Secara rutin, para pengguna manfaat air memenuhi kewajiban pembayaran BJPSDA setiap bulan sesuai dengan volume air yang digunakan atau dimanfaatkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Dikdik Permadi Yoffana mengatakan, kontribusi melalui BJPSDA tidak hanya merupakan kewajiban administratif.
Akan tetapi, juga berperan sebagai sumber pembiayaan bagi berbagai kegiatan pengelolaan SDA yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
"Kegiatan tersebut meliputi operasi, pemantauan dan pemeliharaan SDA dari hulu hingga hilir, pemeliharaan jaringan irigasi, pemantauan kualitas air, hingga pengelolaan sistem informasi SDA yang merupakan bagian dari penerapan smart water operation management," kata Dikdik lewat rilisnya kepada Pasundan Ekspres, Ahad (2/11/2025).
Dalam hal penerimaan BJPSDA, sambungnya, salah satu unit wilayah kerja PJT II mampu membukukan capaian signifikan yakni menopang dua musim tanam.
Adapun realisasi luasan pada 2022 - 2025 di kisaran 213 - 233 ribu hektare per tahun dan produktivitas padi rata-rata 5 - 6 ton per hektare.
Oleh karena itu, dukungan berkelanjutan dari para pengguna manfaat air, khususnya sektor non-irigasi, sangat dibutuhkan dan dengan demikian, pengelolaan SDA melalui mekanisme BJPSDA dapat terus berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Dikdik menambahkan bahwa mekanisme BJPSDA merupakan bentuk nyata sinergi antara dunia usaha dan negara dalam menjaga keberlanjutan air sebagai sumber kehidupan.
BJPSDA dikelola secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa manfaatnya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang berkelanjutan.
Disebutkan Dikdik, BJPSDA bukan sekadar
bentuk penarikan biaya, melainkan wujud tanggung jawab bersama. "Air yang kita gunakan hari ini, sebagian manfaatnya dikembalikan untuk memastikan generasi mendatang tetap dapat menikmati sumber daya air yang sama," ujarnya.
Dengan wilayah kerja yang mencakup Bekasi dan Jakarta, Karawang, Subang, Purwakarta, Cirebon, Banten, hingga Lampung, PJT II terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola air yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui penerapan sistem BJPSDA, PJT II berharap semakin banyak pihak memahami bahwa pengelolaan sumber daya air tidak hanya sekadar atau terbatas pada penggunaan atau pemanfaatan.
"Tapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan hidup," ucap Dikdik.(add/sep)
