Daerah

Laut di Subang Ada yang Bersertipikat, KDM Minta Penjelasan BPN

Dedi Mulyadi Minta Penjelasan BPN Terkait Sertifikat di Perairan Subang (Sumber Youtube Dedi Mulyadi)
Dedi Mulyadi Minta Penjelasan BPN Terkait Sertifikat di Perairan Subang (Sumber Youtube Dedi Mulyadi)

PASUNDAN EKSPRES- Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengundang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.

Yakni Bapak Hermawan ke Lembur Pakuan untuk membahas penerbitan ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Legokluhun hingga Patimban. 

Pertemuan ini diunggah di kanal YouTube Dedi Mulyadi pada Senin, 10 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi meminta penjelasan mengenai proses penerbitan SHM di area laut tersebut.

Hermawan menjelaskan bahwa sejak menjabat empat bulan lalu, ia telah meneliti dokumen terkait perairan di Subang yang sebelumnya menjadi hak milik perorangan.

"Kami memiliki peta dari tahun 1942 pada masa Belanda, yang menunjukkan garis pantai Patimban yang rata. Namun, seiring waktu, terjadi sedimentasi yang menyebabkan munculnya tanah timbul," jelas Hermawan.

Pada tahun 2021, kawasan tersebut ditetapkan sebagai tanah timbul dan dilakukan retrtribusi sebagai bagian dari program pemerintah untuk membagikan tanah negara kepada masyarakat.

Namun, antara tahun 2021 dan 2022, terjadi abrasi yang menyebabkan area tersebut kembali menjadi laut.

Menindaklanjuti temuan ini, pada tahun 2023, dilakukan pemblokiran terhadap sertipikat kepemilikan di perairan Subang, dan kini semua sertifikat tersebut telah dibatalkan.

Terkini Lainnya

Lihat Semua