Panduan Lengkap Membeli Kendaraan Bekas agar Aman dan Legal

Panduan Lengkap Membeli Kendaraan Bekas agar Aman dan Legal

Panduan Lengkap Membeli Kendaraan Bekas agar Aman dan Legal

SUBANG-Membeli kendaraan bekas bisa menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau. 

 

Namun, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan agar proses pembelian berjalan lancar dan kendaraan sah secara hukum.

 

BACA JUGA: Pemprov Jabar Teken Kerja Sama dengan Polri, Jaga Industri hingga Awasi Anak Sekolah

Samsat Subang melalui akun Instagram resminya (@samsat_subang) membagikan alur pembelian kendaraan bekas agar masyarakat lebih memahami prosedur yang benar. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

 

1.Pilih Kendaraan yang Diinginkan

Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, baik dari segi mesin, bodi, hingga kelengkapan dokumen.

BACA JUGA: Andhika Surya Gumilar Soroti Tambang Ilegal dan Kepastian Hukum dalam Pembahasan Ranperda Pertambangan Mineral di Jabar

2.Lakukan Pengecekan Data Kendaraan

Periksa keabsahan dokumen seperti STNK dan BPKB, serta pastikan kendaraan tidak bermasalah atau terlibat kasus hukum.

3.Lakukan Pembayaran

Setelah memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan legal, lakukan pembayaran sesuai kesepakatan dengan penjual.

4.Ganti Nama Kepemilikan di Samsat

Segera lakukan proses balik nama kendaraan di kantor Samsat terdekat agar kendaraan resmi menjadi milik pembeli.

5.Nikmati Kendaraan Baru Anda

Setelah semua proses selesai, kendaraan siap digunakan tanpa khawatir kendala administrasi di kemudian hari.


Berita Terkini