Panduan Lengkap Membeli Kendaraan Bekas agar Aman dan Legal

Panduan Lengkap Membeli Kendaraan Bekas agar Aman dan Legal
SUBANG-Membeli kendaraan bekas bisa menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau.
Namun, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan agar proses pembelian berjalan lancar dan kendaraan sah secara hukum.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Teken Kerja Sama dengan Polri, Jaga Industri hingga Awasi Anak Sekolah
Samsat Subang melalui akun Instagram resminya (@samsat_subang) membagikan alur pembelian kendaraan bekas agar masyarakat lebih memahami prosedur yang benar. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1.Pilih Kendaraan yang Diinginkan
Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, baik dari segi mesin, bodi, hingga kelengkapan dokumen.
2.Lakukan Pengecekan Data Kendaraan
Periksa keabsahan dokumen seperti STNK dan BPKB, serta pastikan kendaraan tidak bermasalah atau terlibat kasus hukum.
3.Lakukan Pembayaran
Setelah memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan legal, lakukan pembayaran sesuai kesepakatan dengan penjual.
4.Ganti Nama Kepemilikan di Samsat
Segera lakukan proses balik nama kendaraan di kantor Samsat terdekat agar kendaraan resmi menjadi milik pembeli.
5.Nikmati Kendaraan Baru Anda
Setelah semua proses selesai, kendaraan siap digunakan tanpa khawatir kendala administrasi di kemudian hari.