SUBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perokehan Suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten, pada Selasa (3/12) di Hotel Laska.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi dalam sambutannya mengatakan suksesnya gelaran Pilkada di Kabupaten Subang adalah berkat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Oleh sebab itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dalam menyukseskan gelaran Pilkada Serentak di Kabupaten Subang.
"Kami atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengucapkan beribu-ribu terima kasih atas partisipasi dan dukungannya, terutama kepada Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Bawaslu besera jajaran, serta masyarakat. Alhamdulillah secara umum proses Pilkada Serentak di Kabupaten Subang sukses dan kondusif," ucapnya.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara yang akan dilaksanakan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Rekapitulasi ini merupakan sebuah rangkaian secara berjenjang yang tidak bisa terpisahkan yang kita laksanakan sesuai Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024," ucapnya.
Mengenai target perampungan rekapitulasi suara, Abdul menargetkan dapat selesai dalam satu sampai dua hari.
"Pada pelaksanaan rekapitulasi ini, kami berkeinginan mudah-mudahan satu hari bisa selesai, kalau tidak kita estimasikan selesai besok," ucapnya.
Ia menambahkan hal tersebut dikarenakan bahwa pihaknya harus berangkat pada tanggal 5-6 Desember 2024 untuk melaksanakan persiapan sinkronisasi dan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Meskipun demikian, KPU Kabupaten Subang masih membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang telag dilakukan dan ingin melakukan gugatan.
"Jika masih ada yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara dan ingin melakukan gugatan, kegiatan Pilkada ini saya pikir secara regulasi dan aturan kita sudah terfasilitasi dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.
Terakhir, ia mengatakan jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama proses Pilkada dan rekapitulasi suara, pihaknya memohon maaf, sebab tidak ada unsur kesengajaan didalamnya.(fsh)